Sosok 'Panglima Perang' Sapiria yang Tewas Tertembak hingga Picu Tawuran Warga di Makassar

23 hours ago 6

Liputan6.com, Makassar - Kematian salah satu warga Kampung Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar bernama Nur Syam Sutte alias Civas (35) menjadi buah bibir selama sepekan terakhir. Bagaimana tidak, setelah pria berusia 36 tahun itu meninggal dunia, tawuran antarwarga pecah hingga 13 rumah dilaporkan dibakar pada Selasa (18/11/2025).

Tepat setelah kepergian Civas sekitar pukul 09.30 Wita hari itu, sebuah pesan berantai tersebar dari satu grup WhatsApp ke grup lainnya. Dalam pesan itu disebutkan bahwa Civas adalah panglima perang.

"Sekadar info jangan lewat depan (TPU) Beroangin Pannampu, panglimanya Sapiria meninggal dikena senapan burung. Sebentar perang besar-besaran kalau sudah dikebumikan," demikian tertulis dalam pesan berantai tersebut.

Kematian Civas bermula ketika tawuran antarwarga Kampung Sapiria dengan Lorong Borta pecah untuk kesekian kalinya pada Minggu, 16 November 2025.

Dalam sebuah laporan, Civas saat itu disebut hanya datang untuk menonton. Namun polisi memastikan bahwa Civas juga turut ikut dalam tawuran. Ia ikut bersama kawan-kawannya, kelompok pemuda Kampung Sapiria.

"Iya, korban juga ikut perang kelompok," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Senin (24/11/2025).

Belakangan, Civas tiba-tiba tertembak di bagian pelipis kanan. Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, pelaku penembakan adalah CB, yang menembak Civas dari lantai dua sebuah rumah berwarna kuning yang berada di Lorong Borta.

"Korban terkena peluru di pelipis kanan," ucap Setiadi lagi.

Bukannya langsung dilarikan ke rumah sakit, Civas justru memilih dirawat oleh keluarganya di rumah. Berselang dua hari kemudian, kondisinya kian memburuk hingga pihak keluarga memutuskan membawanya ke Rumah Sakit Akademis untuk menjalani operasi.

"Pada 18 November sekitar pukul 09.30 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia. Pemakaman berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Tak lama setelah Civas dimakamkan di TPU Beroangin, tawuran antarwarga benar-benar pecah. Apalagi lokasi pemakaman Civas berada di antara Kampung Sapiria dan Lorong Borta.

"Usai pemakaman, sekitar pukul 14.30 Wita, kelompok dari Sapiria melakukan penyerangan terhadap kelompok Borta, yang mengakibatkan terbakarnya 13 unit rumah," jelas Didik.

Dalam laporan yang diterima, rumah yang pertama kali dibakar adalah rumah kuning tempat CB menembak Civas dari jarak jauh menggunakan senapan angin modifikasi jenis PCP.

Polisi kini telah menangkap CB dan menetapkan pria yang berprofesi sebagai mekanik itu sebagai tersangka. CB dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ujar Didik.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner