Penjelasan Lengkap Ketua DPRD Soppeng Jawab Isu Aniaya dan Tendang Pejabat Pemkab

19 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid buka suara terkait viralnya video Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman yang mengaku dianiaya oleh dirinya. Farid secara tegas membantah tudingan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Saldin Hidayat, Andi Muhammad Farid membeberkan bahwa persoalan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari kekacauan administrasi pengangkatan dan penempatan SK PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Soppeng. Menurutnya, masalah tersebut menyentuh langsung aspek kerja dan keamanan di rumah jabatan Ketua DPRD Soppeng.

“Rangkaian peristiwa ini berawal dari adanya perubahan penempatan delapan orang PPPK Paruh Waktu yang selama ini melekat dan bekerja di Sekretariat DPRD, namun tiba-tiba dialihkan ke Sekretariat Daerah tanpa penjelasan,” ujar Saldin, Minggu (4/1/2026).

Ia menjelaskan, delapan orang tersebut sebelumnya tercatat dalam proses pendataan formasi PPPK Paruh Waktu di Sekretariat DPRD Soppeng. Bahkan, Sekretariat DPRD telah menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tertanggal 8 Agustus 2025 serta Surat Rencana Penempatan tertanggal 22 Agustus 2025 yang meminta agar nama-nama tersebut tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD.

“Database, dokumen, dan pengabdian mereka jelas di Sekretariat DPRD. Tapi setelah SK terbit, justru penempatannya berubah. Ini yang menjadi pertanyaan klien kami,” katanya.

Menurut Saldin, perubahan tersebut berdampak langsung pada aspek keselamatan dan operasional Ketua DPRD terutama karena menyangkut personel yang bertugas di rumah jabatan.

“Perubahan mendadak pada unsur yang berkaitan dengan keamanan jelas bukan urusan sepele karena berkaitan dengan protokol, akses, dan keamanan harian,” ujarnya.

Saldin mengungkapkan, setelah SK terbit, Abidin sebagai ajudan, mendatangi Andi Muhammad Farid untuk mempertanyakan alasan perubahan penempatan.

Dari situ, Andi Muhammad Farid kemudian mendatangi kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, untuk meminta penjelasan langsung.

Di kantor BKPSDM, Andi Muhammad Farid bertemu dengan Rusman, selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Andi Irfan sebagai saksi, sementara Abidin menyusul masuk ke ruangan.

“Yang ditanyakan klien kami bukan untuk memaksa kehendak, melainkan dasar regulasi hukumnya. Aturan apa yang membuat penempatan bisa berubah, siapa yang mengusulkan, dan mengapa tidak ada pemberitahuan sejak awal,” jelas Saldin.

Rusman disebut menjawab bahwa perubahan penempatan bukan kewenangan BKPSDM dan mengarah ke BAKN atau BKN Makassar. Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan.

“Klien kami hanya meminta regulasinya, tetapi tidak ada jawaban yang pasti. Padahal beliau ini seorang kepala bidang, seharusnya memahami mekanisme dan regulasi,” tutur Saldin.

Menurutnya, proses klarifikasi berlangsung cukup alot hingga memicu ketegangan. Namun, ia menegaskan situasi memanas bukan karena adanya niat untuk membuat keributan.

“Yang terjadi adalah luapan kekecewaan karena merasa dicuekin dan dipermainkan oleh jawaban birokrasi yang mengambang,” katanya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner