Nama Pejabat Kejari Medan Muncul di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan di NTT, Ini Kata Kejati Sumut

8 hours ago 5

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Fransisco Bessie selaku pengacara Roni, mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada dua oknum jaksa tersebut.

RS disebut-sebut menerima Rp 140 juta pada 2022 yang dibayar bertahap. Pembayaran pertama Rp 50 juta dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. Pembayaran kedua sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui seseorang inisial G di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Selanjutnya, RS bertemu Roni di Hotel Naka. Dalam pertemuan itu, RS menyebut uang yang diterimanya hanya Rp 40 juta. Roni kemudian menelepon si perantara untuk menanyakan sisa uang tersebut.

G mengaku telah memberikan Rp 10 juta kepada BF, yang belakangan diketahui sebagai jaksa. RS juga disebut sempat bertemu terdakwa Didik di GOR Oepoi, Kota Kupang, dan meminta tambahan uang Rp 50 juta.

"Yang pada saat itu jaksa atas nama RS sampaikan bahwa saya tidak mau tahu, kalian berdua (Rony dan Didik) harus siapkan uang Rp 50 juta, besok harus serahkan kepada saya karena ada keperluan di Jakarta," tutur Fransisco.

Karena Didik tidak memiliki uang, Roni menanggung permintaan tersebut dan mengantar Rp 50 juta ke gerbang kantor Kejati NTT. Uang itu diterima sopir pribadi RS dan disaksikan sopir Roni.

Ia mengaku, permintaan uang itu dengan janji agar kasusnya tidak ditingkatkan ke penetapan tersangka. Namun, alih-alih dibebaskan, Roni bersama dua rekan lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain RS, kuasa hukum Roni, Fransisco, menyebut jaksa Nv juga diduga memeras Roni sekitar Rp 175 juta. Dari jumlah itu, Rp 150 juta digunakan, sementara sisanya disebut untuk membayar ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

Roni juga disebut menyerahkan Rp 500 juta kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) HN yang dibayarkan dua tahap, yakni Rp 200 juta dan Rp 30 juta.

"Sehingga semua bukti tersebut sudah kami serahkan secara resmi pada 21 April 2026 saat sidang berlangsung dan diterima langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menagani perkara tersebut," ungkap Fransisco.

Menurut Fransisco, bukti-bukti itu diperkuat oleh keterangan ahli pidana NTT, Mikhael Feka, saat diperiksa sebagai saksi ahli.

Dalam pembelaan yang dibacakan, Roni mengaku dijadikan sebagai mesin uang oleh beberapa oknum jaksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya dijadikan sebagai ATM. Semua kegiatan mereka (jaksa), uang diminta dari saya, sampai pada biaya karaoke di tempat hiburan," ungkap Roni.

Ia mengaku dijadikan sebagai tersangka setelah permintaan terakhir sejumlah uang oleh oknum jaksa tak dituruti.

"Uang saya habis, karena sudah membayar mereka. Terakhir saya tidak bisa sanggupi permintaannya dan saya ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Ia berharap majelis hakim meminta pertanggungjawaban hukum kepada beberapa oknum jaksa yang sudah memerasnya.

Menanggapi itu, Asisten Intelijen Kejati NTT, Muhammad Ahsan Thamrin, mengaku kasus itu menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo.

Saat ini, Kajati sudah mengeluarkan surat ke jaksa bidang pengawasan untuk segera memeriksa oknum-oknum jaksa yang diduga memeras terdakwa.

"Dalam waktu dekat akan dipanggil untuk diklarifikasi, termasuk pengacara yang ungkap di sidang," ujarnya, Rabu 29 April 226.

Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan demi menjaga citra institusi.

"Kita akan buka secara transparan. Jika terbukti kita tindak tegas," tegasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner