Menanti Sanksi Dosen Universitas Negeri Manado yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

3 hours ago 2

Liputan6.com, Manado Seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EM tewas diduga gantung diri pada Selasa, 30 Desember 2025. Kematian korban diduga berkaitan dengan depresi akibat dugaan kekerasan seksual oleh seorang dosen.

Pihak Unima membenarkan ada laporan soal kekerasan seksual yang dilaporkan EM tertanggal 19 Desember 2025. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) pun memprosesnya tiga hari kemudian.

Diawal, pihak PPKT Unima berencana memeriksa pelapor alias mahasiswi EM pada tanggal 22 Desember 2025. Namun, surat pemanggilan belum dilayangkan, karena yang bersangkutan hendak pulang kampung.

Tragisnya, belum sempat mendengarkan keterangan EM, dia sudah dikabarkan meninggal dunia. "Kami Tim Satgas menyampaikan turut berduka sedalamnya," kata Kepala Biro Akademik Unima, Irwany Maki di kantornya, Rabu 31 Desember 2025.

Di hari kematian mahasiswinya, kata Maki, pihak kampus sudah menyurati terlapor atau dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual untuk diperiksa. Yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut, dan diminta keterangannya pada Rabu 31 Desember 2025 pada pukul 09.30 sampai 12.00 WITA.

Maki menjelaskan, setelah Satgas selesai memeriksa yang bersangkutan, pihaknya segera menyurati Rektor terkait dosen tersebut. "Kami telah bersurat kepada rektor untuk membebaskan tugas-tugas fungsional sebagai dosen," jelas dia.

Dia menuturkan, pembebasan tugas tersebut bersifat prosedural. Apabila pada kesimpulan akhir dijatuhkan sanksi administrasi tingkat berat, maka penanganannya akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94.

Menurut Maki, seluruh tahapan harus dilakukan secara ketat dan terperinci. "Pihak Satgas tidak diam dan sudah melakukan upaya sesuai prosedur karena kita dituntut untuk profesional sesuai ketentuan yang ada," kata dia.

Kegagalan Kampus Ciptakan Ruang Aman

Kasus tewasnya mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) pada, Selasa (30/12/2025), di kamar kosnya yang terletak di Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon, Sulut, menyita perhatian dan keprihatinan dari berbagai kalangan. Apalagi mahasiswi semester VII, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) itu diduga bunuh diri karena trauma dilecehkan dosennya.

Kriminolog alumni Universitas Indonesia, Dr Ferlansius Pangalila menilai, peristiwa bunuh diri mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) yang diduga dilatarbelakangi pelecehan atau kekerasan seksual bukan sebagai peristiwa tunggal, apalagi sekadar tragedi personal.

Ada fakta tersembunyi yang akhirnya terungkap. Peristiwa ini membuka kembali luka-luka lain yang selama ini tidak tercatat, tidak terdengar, dan tidak diakui sebagai kejahatan. Yakni pelecehan yang diakukan dosen.

"Kasus ini penting, tetapi jelas bukan yang pertama. Cerita-cerita tentang pelecehan seksual di lingkungan kampus telah lama beredar, sering kali hanya dalam bentuk bisik-bisik atau pengakuan terbatas yang berhenti di ruang privat," tuturnya, Kamis (1/1/2026).

Banyak korban memilih diam, bertahan, dan memendam luka batin dalam jangka panjang. Diam tersebut bukan ketiadaan pengalaman, melainkan refleksi dari situasi sosial yang tidak memberi rasa aman bagi korban untuk bersuara.

"Karena itu, tragedi ini harus dibaca sebagai pintu masuk kriminologis untuk memahami kekerasan seksual di kampus sebagai fenomena laten dan struktural, bukan sebagai insiden kebetulan," tutur Ferlansius yang menyelesaikan studi Strata 1 di Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini.

Dia menyinggung istilah the dark figure of crime, yakni kejahatan laten yang nyata keberadaannya tetapi tidak tercatat dalam laporan formal. Kekerasan seksual di kampus merupakan salah satu bentuk kejahatan dengan angka laten yang sangat tinggi. Bukan karena jarang terjadi, melainkan karena sulit dan berisiko untuk diungkapkan.

"Dalam konteks ini, sedikitnya laporan tidak pernah dapat dibaca sebagai sedikitnya kejahatan, melainkan sebagai indikator rapuhnya sistem pelaporan itu sendiri," paparnya.

Korban Dalam Posisi Lemah

Dalam relasi dosen–mahasiswa, korban berada pada posisi yang secara struktural lemah. Ketergantungan pada penilaian akademik, bimbingan, rekomendasi, dan legitimasi institusional membuat keputusan untuk melapor menjadi penuh risiko.

"Cerita-cerita tentang pelecehan seksual yang beredar sebagai bisik-bisik bukanlah gosip, melainkan data kualitatif tentang kejahatan yang tidak tertangani," tuturnya.

Ketika pola cerita yang sama muncul berulang, dengan relasi kuasa yang serupa dan respons institusional yang relatif sama, maka yang dihadapi bukan insiden terpisah, melainkan fenomena sosial yang sistemik.

Kasus bunuh diri mahasiswi Unima menjadi signifikan karena memecah keheningan itu secara tragis.

"Dia memaksa kita melihat bahwa di balik statistik yang sepi, terdapat realitas penderitaan yang nyata," ujar Ferlansius.

Dari sudut pandang kriminologi, tragedi ini bukan anomali. Melainkan indikator ekstrem dari kejahatan laten yang dibiarkan berlangsung.

Di titik ini, perhatian analisis perlu digeser dari korban semata menuju ruang sosial tempat kejahatan itu terjadi.

"Dalam imajinasi publik, kampus sering diposisikan sebagai ruang rasional, beradab, dan tercerahkan. Namun kriminologi mengingatkan bahwa tidak ada ruang yang sepenuhnya steril dari kejahatan," papar dia.

Menurutnya, justru karena memiliki struktur kuasa yang khas, kampus dapat berfungsi sebagai ruang kriminogenik, yakni lingkungan yang secara sistemik memungkinkan terjadinya kejahatan tertentu. Relasi dosen dan mahasiswa bukan relasi setara, melainkan relasi kuasa yang menyimpan potensi penyalahgunaan.

"Dosen bukan hanya pengajar, tetapi juga penilai dan penjaga akses akademik. Ketergantungan ini menciptakan kondisi di mana batas antara otoritas dan penyalahgunaan kuasa menjadi rapuh, sementara korban menghadapi konsekuensi serius jika mencoba menolak atau melapor," papar Ferlansius.

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.icreativelabs.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) [email protected].

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner