Mbah Sadikem Cari Keadilan, Tanah Warisan Diduga Berpindah Tangan

9 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Di usia senjanya yang telah menginjak 81 tahun, Mbah Sadikem masih harus menghadapi persoalan yang tak kunjung usai. Warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul ini terus berjuang mempertahankan hak atas tanah warisan peninggalan orang tuanya yang kini diduga telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

Persoalan tanah tersebut mencuat ke publik setelah keponakan Mbah Sadikem, Ediyanto, mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan administrasi dalam penerbitan surat tanah atau letter C.

Ia menyebut, tanah warisan yang sejak lama dikuasai keluarga tiba-tiba memiliki lebih dari satu pencatatan, bahkan berujung pada penerbitan sertifikat dan penjualan kepada pihak lain.

Menurut Ediyanto, tanah yang menjadi sengketa merupakan peninggalan ayah kandung Mbah Sadikem, Karijo Setiko alias Karyo Nadi. Tanah itu tercatat dalam letter C nomor 1189 percil 913 dengan luas sekitar 3.500 meter persegi dan selama ini diyakini sebagai hak keluarga besar almarhum.

Namun, masalah mulai muncul pada tahun 2021. Saat itu, Ediyanto mengaku terkejut karena mendapati adanya letter C lain atas nama Kariyo Taruno dengan nomor 724 percil 984. Letter C tersebut disebut memiliki objek bidang tanah yang sama dengan tanah warisan Mbah Sadikem.

Belum selesai dengan persoalan itu, pada 2023 kembali terbit letter C atas nama Sugeng Hadi Prayitno dengan nomor 2.426 percil 922 seluas sekitar 1.600 meter persegi. Tanah tersebut kembali diklaim berada di atas objek yang sama. Situasi inilah yang kemudian memicu dugaan adanya praktik manipulasi administrasi.

Ediyanto secara tegas menuding adanya peran oknum lurah dalam penerbitan letter C yang disebut fiktif tersebut. Menurutnya, penerbitan dokumen itu menjadi pintu masuk hilangnya hak atas tanah milik pamannya.

“Ada oknum lurah untuk membuat letter C fiktif itu,” ujar Ediyanto.

Ia menjelaskan, Karijo Setiko memiliki dua orang anak, yakni Mbah Sadikem dan Supartinah. Sementara Sugeng Hadi Prayitno yang namanya tercantum dalam letter C terbaru merupakan anak dari Supartinah. Ediyanto menyebut, Sugeng kemudian menjual tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang terbit pada 2023 dan diklaim berasal dari hibah.

Ironisnya, tanah yang kini disengketakan itu telah berpindah tangan dan di atasnya telah berdiri sebuah bangunan klinik. Nilai transaksi penjualan tanah tersebut disebut mencapai sekitar Rp 1 miliar. Meski demikian, Mbah Sadikem mengaku tidak pernah menerima bagian apapun dari hasil penjualan tanah warisan yang diyakininya sebagai haknya.

Ediyanto berharap, hak atas tanah milik pamannya dapat dikembalikan dan persoalan ini dapat diselesaikan secara adil.

“Jadi ketika dibutuhkan oleh pihak klinik, ya nanti urusannya ke Mbah Sadikem,” katanya.

Menanggapi tudingan tersebut, Lurah Ngalang, Suharyanta, memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa Sugeng Hadi Prayitno memang telah mensertifikatkan tanah yang menurut data administrasi kalurahan sebagian tercatat atas namanya, yakni di percil 922.

Suharyanta menjelaskan bahwa sejak awal lahan tersebut terbagi menjadi dua bidang. Untuk percil pekarangan nomor 913, tanah tersebut telah disertifikatkan atas nama Ediyanto dan Rukani. Sementara satu bidang lainnya, sebagian telah disertifikatkan atas nama Sugeng dan sebagian lagi belum disertifikatkan, dengan luas sekitar 1.000 meter persegi.

“Luasan dalam percil itu kalau tidak salah sekitar 1.070 meter persegi, dan yang disertifikatkan ketemu di angka sekitar 900 meter persegi,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa setelah tanah tersebut dijual oleh Sugeng, barulah muncul tuntutan dari Mbah Sadikem yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Atas persoalan itu, Suharyanta mengaku telah dimintai keterangan oleh pemerintah daerah dan juga menjalani proses penyelidikan oleh kepolisian.

“Hasilnya tidak ditemukan unsur pidana,” ungkapnya.

Selain itu, perkara sengketa tanah tersebut juga sempat bergulir di Pengadilan Agama. Namun, dalam proses persidangan, laporan tersebut dinyatakan ditolak dan perkara dinyatakan selesai.

“Putusannya ditolak, dan katanya yang bersangkutan tidak melakukan upaya banding,” pungkas Suharyanta.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner