Kronologi Perang Kelompok di Makassar Diwarnai Hujan Busur Panah, 1 Orang Tewas

4 days ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Perang kelompok antarwarga kembali memakan korban jiwa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polsek Tallo menangkap tiga pelaku tawuran yang menewaskan seorang warga dalam bentrokan antara kelompok Sapiria dan Layang.

Korban diketahui bernama Basir alias Cambo (42), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo. Korban meninggal dunia setelah terkena anak panah di bagian dada sebelah kiri saat berada di lokasi bentrokan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WITA, di Jalan Al-Markaz, tepatnya di depan SD Baraya II, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bentrokan bermula dari aksi saling menantang antarkelompok warga.

"Awalnya warga Sapiria melambaikan tangan dari jarak jauh untuk mengajak tawuran. Ajakan itu kemudian direspons oleh warga Layang dengan mendatangi lokasi membawa busur panah," ujar Arya saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Menurut Arya, bentrokan tersebut melibatkan puluhan orang dari kedua kelompok. Situasi semakin memanas ketika masing-masing pihak saling melepaskan anak panah.

"Kurang lebih ada sekitar 30 orang dari kelompok Sapiria yang terlibat. Kedua kelompok ini saling menyerang menggunakan anak panah," jelasnya.

Di tengah bentrokan, korban dan salah satu pelaku sempat berhadap-hadapan dengan jarak sekitar enam meter. Pelaku kemudian melepaskan anak panah yang mengenai dada kiri korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku masing-masing Ismail bin Rusmin alias Mailo (18), Muh Nawir bin Munir (19), dan Muh Tiar bin Muh Arif alias Paras (18). Ketiganya diketahui merupakan buruh harian lepas dan sebagian tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Ketiga pelaku ini sudah kami amankan dan ternyata mereka juga memiliki beberapa laporan polisi sebelumnya," kata Arya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (3) KUHP serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman paling berat adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan ancaman terendahnya tujuh tahun penjara," tegas Arya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner