35 WNA India Operasikan Judi Online di Bali, Omzetnya Tembus Rp8 Miliar per Bulan

2 days ago 10

Liputan6.com, Bali - Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik judi online yang dioperasikan oleh puluhan warga negara asing (WNA) asal India dengan basis operasi di wilayah Bali. Sebanyak 35 WNA India ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali menggerebek dua vila yang dijadikan pusat operasional judi online dengan omzet miliaran rupiah per bulan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Irjen Pol. Daniel Aditya saat konferensi pers di Markas Polda Bali, Denpasar, Sabtu (7/2/2026). Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT. DITRESSIBER/POLDA BALI tertanggal 4 Februari 2026.

Penyelidikan telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber rutin yang dilakukan Ditressiber Polda Bali. “Dari patroli siber, personel kami menemukan akun Instagram bernama rambetexchange yang diduga kuat mempromosikan situs judi online dengan nama Ram Betting Exchange,” ujar Daniel.

Hasil pendalaman menunjukkan akun tersebut menyertakan sejumlah tautan, di antaranya rambetexchange.com serta tautan WhatsApp yang mengarah ke layanan deposit, penarikan dana (withdrawal), dan dukungan operasional. Analisis digital forensik kemudian mengarah pada dua lokasi fisik yang diduga menjadi pusat pengelolaan transaksi.

Dua tempat kejadian perkara tersebut berada di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, serta vila lain di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Setelah dilakukan pemantauan lapangan dan ditemukan aktivitas mencurigakan, pada Selasa (3/2/2026) tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi, melakukan interogasi awal, serta mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.

“Dalam hal ini India sebanyak 39 orang. Dari 39 orang tersebut, yang 35 sudah dinaikkan status menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara yang 4 orang ini diperiksa sebagai saksi,” jelas Daniel.

Empat WNA tersebut kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, 35 WNA India lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.

Daniel mengungkapkan, seluruh tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Dari hasil pemeriksaan awal, Bali dipilih sebagai lokasi operasional karena dinilai aman dan mampu menyamarkan keberadaan mereka.

“Bali sebagai tempat tujuan wisatan internasional, untuk menyamarkan keberadaan mereka sehingga tidak dicurgai dan selain itu juga, karena banyak warga negara India yang sedang berkunjung di Bali,” terangnya.

Motif utama para tersangka adalah ekonomi. Aktivitas judi online tersebut dijadikan mata pencaharian dengan sistem upah. Dari hasil pengungkapan, omzet yang dihasilkan terbilang besar.

“Perkiraan omzet dari opersional mereka bernilai sejumlah 22.980.373 Rupee India, atau setara dengan Rp4,3 miliar rupiah per bulan per TKP. Jadi dimungkinkan per TKP ini mendapatkan Rp7–8 miliar rupiah per bulan,” papar Daniel.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner