Ketua Ombudsman Soroti Layanan All Indonesia: Belum Diatur Utuh

6 days ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah untuk segera membuat payung hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan layanan All Indonesia. Payung hukum dinilai penting agar penyelenggaraan layanan terpadu lintas instansi berjalan optimal, terkoordinasi dan memiliki kepastian hukum.

"Payung hukum bisa Peraturan Pemerintah atau Undang undang," ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat melakukan kunjungan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (20/1/2026).

Kunjungan ini berkaitan dengan peninjauan layanan pemeriksaan keimigrasian, baik di kedatangan maupun keberangkatan internasional, serta penerapan platform All Indonesia di bandara tersebut.

Najih menjelaskan, Ombudsman sebelumnya telah melakukan kajian dan telaah terhadap implementasi All Indonesia. Dari hasil kajian tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, terutama terkait aspek regulasi.

“All Indonesia saat ini belum diatur secara utuh dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah maupun undang-undang. Akibatnya, pelaksanaannya masih bersifat parsial, karena itu, kami mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk menginisiasi perubahan atau penyusunan regulasi sebagai payung hukum tunggal,” ujar Najih.

Menurutnya, All Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Keuangan yang membawahi Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tanpa regulasi terpadu, dikhawatirkan akan terjadi kerja-kerja sektoral yang kurang terintegrasi.

“Regulasi payung sangat penting agar semua instansi terkait berada dalam satu kerangka hukum yang sama, sehingga koordinasi, pengawasan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat menjadi jelas,”ungkapnya.

Najih menilai pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah berjalan optimal. Lebih dari 70 persen pelaku perjalanan telah memanfaatkan layanan digital, termasuk autogate dan platform All Indonesia, yang menunjukkan tingkat literasi digital masyarakat cukup baik.

Namun demikian, Najih menyoroti perlunya tata kelola pengaduan masyarakat yang terintegrasi. Sebab, masyarakat sering tidak tahu harus mengadu kemana, karena layanan di bandara ini melibatkan banyak instansi.

"Inilah pentingnya satu payung hukum,” tegasnya.

Najih menegaskan, payung hukum tersebut secara otomatis mewajibkan setiap penumpang baik WNA maupun WNI dari Luar Negeri mengisi All Indonesia sebelum tiba di Tanah Air.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menyampaikan tingkat kepatuhan pengisian All Indonesia saat ini mencapai 98 persen, dengan sekitar 2 persen mengalami kendala teknis.

“Sekitar 70 persen pelaku perjalanan mengisi All Indonesia di bandara origin, sebelum ketibaan di Bandara Soekarno-Hatta, sementara 30 persen masih mengisi di saat ketibaan. Idealnya, pengisian dilakukan sebelum kedatangan, bahkan sejak di ruang tunggu keberangkatan, dengan dukungan dari maskapai,” jelas Galih.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner