Keterlaluan, Camat Medan Maimun Pakai Kartu Kredit Pemda untuk Judi Online

1 day ago 6

Liputan6.com, Medan - Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kota Medan. Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya terhitung sejak 23 Januari 2026. 

Pencopotan ini merupakan buntut dari pelanggaran disiplin berat terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk aktivitas judi online (judol).

Tak tanggung-tanggung, Almuqarrom diduga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)—fasilitas yang seharusnya digunakan untuk efisiensi belanja APBD—sebagai modal bermain judi online

Akibat tindakan nekat tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, mengonfirmasi sanksi tegas tersebut.

"Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana," ujar Subhan, ditulis Senin (26/1/2026).

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Almuqarrom mengakui sendiri perbuatannya. KKPD yang sejatinya dirancang untuk transparansi keuangan justru diselewengkan untuk transaksi di situs judi online.

Hukuman disiplin berat ini diambil sebagai langkah tegas Pemko Medan terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Saat ini, posisi Camat Medan Maimun diisi oleh Eva (Sekretaris Camat) sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Plt Kabag Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, menambahkan, surat pencopotan telah diterima per tanggal 22 Januari, dan sejak saat itu Almuqarrom sudah tidak terlihat berkantor.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Kota Medan mengenai bahaya judi online yang kini sudah merambah ke penyalahgunaan anggaran daerah.

Lanjut Baca:

Tito: Proses Belajar Mengajar di 3 Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner