Kelakuan Driver Ojol di Lampung, Laptop Pelanggan Dijual untuk Pesta Tahun Baru

21 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Kasus hilangnya laptop milik warga yang dikirim melalui layanan ojek online (ojol) di Kota Bandar Lampung akhirnya terungkap.

Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandar Lampung berinisial DPK (35) menggelapkan laptop pesanan pelanggan, yang seharusnya diantar ke lokasi tujuan. Kasus yang terjadi saat pergantian malam tahun baru ini viral di media sosial dan komunitas ojol.

Laptop tersebut diketahui tidak pernah sampai ke alamat penerima di wilayah Kedaton, meski dalam aplikasi pengiriman tercatat telah selesai.

Sebuah video penangkapan pelaku beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria digiring petugas ke Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (4/1/2026) malam.

“Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh pengemudi ojek online,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista, Kamis (8/1/2026).

Faria menuturkan, kasus itu bermula saat korban memesan layanan ojol untuk mengantarkan satu unit laptop merek HP warna abu-abu dan satu alat pemindai sidik jari merek Solutions, dari rumah korban menuju Cafe Nuju di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Selasa (30/12/2025).

Namun, barang tersebut tak kunjung diterima. Korban kemudian mendapati kejanggalan saat memeriksa lokasi pengemudi melalui aplikasi. Titik lokasi pengemudi justru berada jauh dari tujuan pengantaran, yakni di wilayah Petis Cirebon, Kedaton.

Saat dikonfirmasi, pelaku mengaku barang sudah diserahkan kepada seseorang di lokasi tujuan.

Bahkan, pelaku menyebut laptop telah diterima oleh 'ibu-ibu di depan kafe' tanpa disertai konfirmasi identitas penerima.

Tak hanya itu, pelaku sempat meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 150 ribu dengan alasan biaya untuk kembali ke lokasi kafe.

Korban menolak dan justru menawarkan Rp 200 ribu jika laptop dikembalikan. Namun pelaku tetap bersikeras meminta uang ditransfer lebih dahulu. Merasa curiga dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku, Minggu (4/1/2026) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Kemiling di sebuah SPBU di Jalan Teuku Cik Ditiro, Beringin Raya, saat hendak pulang ke rumahnya.

“Pelaku langsung dibawa dan diserahkan ke piket Jatanras Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Faria.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek HP dan satu alat fingerprint merek Solutions.

Laptop Dijual

Pelaku diketahui menjual barang tersebut dan menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi, termasuk merayakan malam tahun baru.

"Pengakuannya, uang itu digunakan untuk merayakan malam tahun baru oleh tersangka," katanya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yang dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900," tandasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner