Kejati NTB Bicara Potensi Tersangka Baru Kasus Dana Siluman Usai Belasan Anggota DPRD Diperiksa

2 months ago 40

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengembangkan kasus korupsi dana siluman. Belasan anggota DPRD sudah dipanggil usai penetapan tiga orang tersangka. Namun statusnya masih terperiksa.

"Nanti kita lihat (pengembangan)," ujar Kepala Kejati NTB, Wahyudi, di sela memperingati Hari Anti Korupsi di Mataram, Selasa (9/12/2025).

Saat ini, katanya, penyidik kejaksaan sudah mulai mengkaji kemungkinan penambahan pasal. Jika penerapan pasal ditambahkan, bukan tidak mungkin ada yang pihak lain terseret. Termasuk puluhan anggota DPRD NTB yang sempat diperiksa.

Dia tidak memungkiri bahwa status penerima gratifikasi dapat terseret dalam kasus ini sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, untuk menentukan status tersebut harus mengacu pada pemenuhan alat bukti yang sah. Hal tersebut berjalan sesuai dengan aturan Pasal 184 KUHAP.

"Nanti kita lihat sejauh mana apakah layak untuk lari ke penerima gratifikasi itu. Kita lihat nanti," timpal Wahyudi.

Saat ini, jaksa terus bekerja keras menangani perkara kasus gratifikasi dana siluman ini secara maraton. Bahkan Kejati telah memeriksa lebih dari 50 orang yang terdiri dari anggota DPRD hingga pihak pemprov NTB.

Belasan Anggota DPRD Diperiksa Kasus Dana Siluman

Pada Senin (1/12/2025) kemarin, Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa secara maraton 15 anggota DPRD lainnya terkait dugaan korupsi dana siluman.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, beberapa anggota DPRD hadir ke Kejati NTB sejak pukul 08.00 Wita. Mereka kemudian diarahkan ke ruangan Pidana Khusus, disusul anggota lainnya.

Salah satu anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ali Usman yang hadir pemeriksan membenarkan dirinya dan beberapa orang lainnya diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus gratifikasi ini.

"Ada beberapa orang tadi. Kita datang pagi sekitar pukul 08.00 Wita," kata Ali kepada wartawan di ruang tunggu Kejati NTB.

Namun, Ali enggan membeberkan materi pertanyaan, termasuk apakah dirinya menerima gratifikasi tersebut atau tidak. Dia menyarankan agar bertanya langsung ke Kejaksaan.

"Tanya di atas (pihak kejaksaan)," ucap Ali Usman singkat.

Selain Ali, salah seorang anggota DPRD NTB, Sudirsyah juga menyampaikan hal yang sama dan mengakui bahwa mereka diperiksa terkait gratifikasi ini. Namun enggan membeberkan materi pemeriksaan.

"Tanya aja langsung nanti ya," katanya.

Seperti diketahui, kasus dana siluman ini telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan anggota DPRD NTB. Mereka adalah Indra Jaya Usman alia IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner