Kecanduan Film Porno, Pria di Lampung Perkosa Keponakan Sendiri yang Masih Berusia 5 Tahun

1 day ago 7

Liputan6.com, Lampung - Bocah perempuan berusia lima tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri. Tindakan bejat itu dilakukan oleh tersangka MT (25), karena kecanduan film porno.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan bahwa tindakan pencabulan itu terkuak setelah keluarga korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

"Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah mengamankan seorang pria berinisial MT yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak," kata Yunnus.

Yunnus bilang, peristiwa asusila itu baru diketahui pada 20 September 2025 setelah salah satu anggota keluarga menjemput korban untuk dimandikan.

"Saat itu, korban mengeluh sakit dan meminta agar bagian tubuh tertentu tidak disentuh. Setelah ditanya lebih lanjut, korban menyampaikan bahwa rasa sakit tersebut akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT, yang merupakan pamannya sendiri," bebernya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia tak kuasa menahan nafsu karena kecanduan film porno.

"Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila itu didorong karena kecanduan menonton film dewasa," katanya.

Kini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun tahun.

"Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara," tandasnya.

Lanjut Baca:

Terekam CCTV, Begini Modis Baru Pencurian Motor

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner