Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat Usai Selingkuh dan Bolos 2 Tahun

1 day ago 7

Liputan6.com, Batam - Retaknya integritas lembaga peradilan kembali tersingkap di Batam. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat tidak hormat seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam berinisial HS, usai terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pada Jumat (18/12/2025) lalu.

Pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut kasus perselingkuhan, tetapi juga tindakan ekstrem berupa mangkir alias bolos dari tugas selama hampir dua tahun.

Putusan ini menjadi tamparan keras bagi wajah peradilan, yang sejatinya menuntut hakim sebagai simbol moral, keteladanan, dan penjaga keadilan.

Mangkirnya seorang hakim dalam kurun waktu panjang tanpa pertanggungjawaban dinilai mencerminkan lemahnya disiplin dan pengawasan internal lembaga peradilan.

Dampak pemecatan tidak hormat terhadap salah satu hakim di Batam mendapat reaksi dari Pengadilan Negeri Batam.

"Kasus ini sangat mempihatinkan, kasus ini sudah diputus MKH," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Wattimena, kepada Liputan6.com, Selasa (23/12/2025).

Vabiannes Stuart Wattimena mengungkapkan, hakim HS tidak pernah aktif menjalankan tugas sejak 2023. Ironisnya, sepanjang proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung hingga sidang etik di MA, yang bersangkutan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik.

"Yang bersangkutan sudah tidak menjalankan tugas kurang lebih selama dua tahun. Sudah dipanggil dan disurati secara patut dan sah berkali-kali, baik oleh PN Batam maupun tim Bawas, tetapi tidak pernah diindahkan," kata Vabiannes.

Lebih jauh, HS juga memilih bungkam atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Hak jawab yang dijamin undang-undang untuk membela diri atau memberikan klarifikasi tidak pernah digunakan, sehingga sidang etik terpaksa digelar dan diputuskan secara in absensia.

Situasi tersebut semakin menegaskan krisis etika yang mencederai marwah peradilan. Di tengah proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan, HS bahkan sempat mengajukan permohonan pensiun dini.

Namun Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) menilai langkah tersebut tidak memiliki urgensi hukum, mengingat status HS sebagai terlapor pelanggaran berat etik.

Pemecatan dan Gugurnya Hak Negara, Sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat menjadi konsekuensi terberat. Selain kehilangan jabatan, HS juga dipastikan gugur hak-hak kepegawaiannya, termasuk hak pensiun.

Negara telah menghentikan pembayaran gaji sejak yang bersangkutan dinyatakan mangkir dari tugas.Meski kasus ini berpotensi mengguncang kepercayaan publik, PN Batam memastikan roda peradilan tetap berjalan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner