Fakta Baru Pembunuhan Janda di Lampung, Pelaku Pakaikan Gaun Penganti ke Jasad Korban

1 day ago 5

Liputan6.com, Jakarta Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan seorang janda bernama Wiwik Safitri (50) di Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Korban yang tak lain adalah seorang ibu rumah tangga itu tewas dicekik oleh keponakannya sendiri, Bima Prasetio (27), yang tinggal dalam satu rumah namun terpisah dinding. Pelaku sempat memakaikan gaun pengantin ke jasad korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menjelaskan, kejadian tragis tersebut terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekira pukul 03.00 WIB di rumah korban di Gang Langgeng, Jalan H Agus Salim.

Peristiwa mencengangkan itu baru terungkap dua hari kemudian, Minggu (23/11/2025), setelah warga melapor terkait penemuan mayat dalam kondisi sudah membusuk.

"Dari hasil olah TKP, tim memastikan korban merupakan korban pembunuhan dan langsung meringkus pelakunya," jelas dia, Sabtu (29/11).

Dendam Lama Berujung Nyawa Melayang

Dari hasil pemeriksaan, Bima mengaku nekat menghabisi nyawa tantenya karena dendam lama. Ia sakit hati lantaran sang tante pernah melaporkannya ke polisi terkait kasus penggelapan sepeda motor.

"Pada malam kejadian, pelaku terbangun dan dendamnya kembali muncul. Ia kemudian memanjat plafon rumah, masuk ke kamar korban melalui lubang ventilasi, dan langsung membangunkan korban yang tengah tidur. Korban kaget dan panik, saat itulah pelaku langsung mencekik leher korban dengan kedua tangan hingga meninggal," tuturnya.

Dipakaikan Gaun Pengantin setelah Tewas

Tak berhenti sampai di situ, dilanjutkan Faria, pelaku melakukan aksi mengerikan yang membuat polisi geleng kepala.

Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membisikkan kalimat istighfar dan syahadat di telinga korban, lalu memakaikan gaun pengantin serta mukena ke tubuh jenazah.

"Ketika azan Subuh berkumandang, pelaku bahkan melaksanakan salat di samping jasad korban sebelum meninggalkan kamar. Seolah tak terjadi apa-apa, pelaku kembali tidur usai aksi itu," bebernya.

Namun, sekira pukul 11.30 WIB, pelaku masuk lagi ke kamar korban, mencuri motor Honda Scoopy dan ponsel milik korban.

"Motor itu kemudian digadaikan seharga Rp6 juta dan ponsel dijual Rp600 ribu kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Uang hasil kejahatan itu habis dipakai bermain judi slot oleh pelaku," terangnya.

Terancam Hukuman Mati

Polisi menyita satu unit motor Scoopy merah milik korban sebagai barang bukti. Sementara pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun," tutup dia.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner