Drama Penangkapan Koruptor di Lampung, Empat Tahun Sembunyi Dalam Hutan

2 days ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian panjang Muhamad Azhari bin Darpin, mantan Kepala Kampung (Kakam) Linggapura, Lampung Tengah, berakhir sudah. Setelah hampir empat tahun menjadi buronan, koruptor itu akhirnya diringkus tim gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah saat bersembunyi jauh di dalam kawasan hutan register Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis (4/12/2025).

Azhari yang menjabat sebagai Kakam periode 2013-2018 itu telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 150 juta. Dia tak berkutik ketika petugas menangkapnya sekira pukul 11.00 WIB.

Selama pelarian, ia diketahui berpindah-pindah di wilayah hutan terpencil yang sulit diakses dan minim sinyal komunikasi untuk menghindari pelacakan.

Tim eksekutor dipimpin langsung oleh Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah.

Operasi gabungan itu menjadi babak pamungkas pengejaran yang sempat diwarnai kesulitan medan dan keterbatasan informasi.

Latar Belakang Kasus

Azhari merupakan terpidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, tanggal 19 Maret 2021.

Dia dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 143.978.130 subsidair 6 bulan penjara.

Namun alih-alih menyerahkan diri menjalani hukuman, Azhari memilih kabur hingga ditetapkan sebagai buronan.

Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan keberhasilan itu menjadi penutup daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi di wilayah hukumnya.

“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami menegakkan putusan pengadilan hingga tuntas,” katanya, Jumat (5/12).

Dia juga mengingatkan bahwa pelarian bukan jalan keluar bagi para koruptor.

“Bisa sembunyi di mana saja, tapi tidak ada tempat aman dari penegakan hukum,” tegasnya.

Usai diringkus, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi hukuman badan sesuai putusan.

Kejaksaan juga akan menelusuri aset miliknya guna memastikan pembayaran uang pengganti negara.

“Pengawasan atas pelaksanaan putusan pengadilan akan terus diperkuat. Kepastian hukum dan kepercayaan publik menjadi prioritas,” tutup Rita.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner