Dosen yang Ludahi Kasir di Makassar Jadi Tersangka, tapi Tidak Ditahan

2 weeks ago 17

Liputan6.com, Makassar - Polisi resmi menetapkan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali bernama Amal Said sebagai tersangka. Sebelumnya sang dosen diketahui melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan meludahi kasir swalayan hingga videonya viral di sosial media.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penghinaan terhadap kasir swalayan.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap dosen dilakukan usai gelar perkara dan pemeriksaan pada Sabtu (10/1/2026).

"Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka," ujar Yusuf, Selasa (13/1/2026).

Dalam kasus dosen ludahi kasir swalayan di Makassar ini, Amal Said dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana 4 bulan 2 minggu penjara. Polisi menerapkan KUHP lama karena peristiwa terjadi sebelum berlakunya KUHP baru per 1 Januari 2026.

"Ancaman pidananya 4 bulan 2 minggu. Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama," jelas Yusuf.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengamankan rekaman CCTV, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari tersangka.

"Buktinya sudah cukup, ada rekaman CCTV, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka," ungkapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dosen peludahi kasir swalayan Makassar tersebut tidak ditahan. Polisi menegaskan hal itu karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Tidak dapat ditahan kalau ancaman hukumannya hanya 4 bulan," kata Yusuf.

Saat ini, penyidik Polsek Tamalanrea tengah merampungkan berkas perkara untuk dipersiapkan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, polisi juga membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penyidik berencana mempertemukan korban dan tersangka guna menentukan apakah perkara penghinaan kasir swalayan Makassar ini diselesaikan secara damai atau tetap berlanjut ke proses hukum.

"Kita akan pertemukan dulu tersangka dan korban untik upaya RJ sebelum berkas kita limpahkan ke JPU," pungkasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner