Di Medan, Ada Komplotan Spesialis Mencuri Kendaraan di Masjid

15 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar aksi pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Kota Medan, Sumatera Utara. Dari penangkapan para tersangka, terungkap fakta bahwa mereka merupakan komplotan residivis pencurian kendaraan bermotor yang kerap menyasar rumah ibadah.

Polisi meringkus empat pelaku, di mana tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan karena para pelaku mencoba melawan saat penangkapan.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengungkapkan, keempat tersangka yang diamankan adalah DFHA (21), TR (30), AS (30) dan RAS (20). Semuanya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku karena berusaha melawan petugas saat diamankan. Keempatnya adalah residivis yang kembali melakukan aksi kejahatannya," ujar Kompol Bambang di Mapolsek Sunggal, Jumat (9/1/2026).

Menyasar Rumah Ibadah, 11 Kali Beraksi

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini dipimpin tersangka Andi Sanjaya yang bertindak sebagai otak pelaku. Mirisnya, kelompok ini secara spesifik mengincar sepeda motor milik jemaah yang sedang beribadah.

Salah satu aksi terakhir mereka dilakukan di Masjid Ar-Ridho, Desa SM Diski, pada Desember 2025. Dari pengakuan para tersangka, total sudah 11 kali mereka beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal.

"Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan mereka sudah 11 kali beraksi. Khusus untuk rumah ibadah seperti masjid, mereka tercatat sudah 5 kali beraksi di wilayah Kecamatan Sunggal DS," jelas Kapolsek.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan, antara lain 1 set kunci Y & L serta 1 buah anak kunci T. Peralatan bengkel (tang, kunci pas, gunting). 1 unit sepeda motor Honda Scoopy (hitam-merah) tanpa plat kendaraan. Tas sandang dan kunci motor lainnya.

Kini, para pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tegas Kompol Bambang G Hutabarat.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner