ASN Kementerian PUPR Jadi Tersangka Korupsi Bedah Rumah di Way Kanan

4 days ago 14

Liputan6.com, Jakarta - ASN alias aparatur sipil negara bernama Raden Arry Swaradhigraha (32) ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan sebagai tersangka, kasus korupsi program bantuan stimulan perumahan swadiguna (BSPS) atau bedah rumah tahun anggaran 2023 di Kabupaten Way Kanan.

Raden Arry Swaradhigraha merupakan PNS asal Bandung yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Kejari Way Kanan, Mahmuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik bidang tindak pidana khusus setelah melalui proses penyidikan intensif.

“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Raden Arry Swaradhigraha sebagai tersangka,” ujar Mahmuddin, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, status tersangka tersebut berdasarkan Surat Nomor PEN-215/L.8.17/FD.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Dalam pelaksanaan program BSPS di Way Kanan yang bersumber dari APBN senilai Rp 38 miliar, Raden Arry diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

Modus Rekayasa HPS

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif PPK dalam menyusun dan mengondisikan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang digunakan dalam pelaksanaan program BSPS tahun anggaran 2023.

Harga dalam HPS tersebut diduga telah diatur sedemikian rupa, sehingga para penerima bantuan tidak memperoleh harga material yang paling murah dengan kualitas terbaik sebagaimana ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran Dirjen Perumahan Nomor 14/SE/Dr/2022.

"Akibat pengondisian HPS tersebut, terjadi kebocoran keuangan negara yang berdampak langsung pada kualitas dan nilai bantuan yang diterima masyarakat," bebernya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Way Kanan, Jhoni Saputra, menyebut hasil audit Inspektorat mencatat kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 2.583.037.000.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Way Kanan.

“Penetapan tersangka RAS merupakan pengembangan dari rangkaian perkara korupsi program BSPS tahun anggaran 2023,” jelas Jhoni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Primair Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP 2023. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ketentuan yang sama.

Penyidik juga telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 482.335.500 sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

“Kejaksaan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, Kejari Way Kanan telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Andri Wijaya selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Way Kanan dan Indra Franenzi Rimarza sebagai pemasok material besi dalam program tersebut.

Keduanya juga telah ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner