Usai Mabuk Bareng, Pria NTT Gelap Mata Tikam Ayahnya Hingga Tewas Karena Disebut Bukan Anak Kandung

3 days ago 11

Liputan6.com, Jakarta Agustus Proklamasius Giri alias APG alias Gusti (27), nekat membunuh ayah kandungnya Oktovianus Giri (63) yang melontarkan kata-kata menyakitkan dalam kondisi mabuk. Perbuatan sadis itu dipicu dendam dan sakit hati yang sudah lama dipendam.

Saat ini, APG telah diamankan tim gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Unit Buser Polres Timur Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (25/11/2025).

Pria itu tertangkap di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS. Ia kabur ke Kabupaten tetangga usai membunuh ayahnya di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, mengatakan tersangka pada saat kejadian dipengaruhi minuman keras.

Menurutnya, pelaku naik pitam setelah dimaki oleh ayahnya. Pelaku merasa sakit hati karena korban, yang merupakan ayah kandungnya sendiri, sering melontarkan kata-kata makian.

"Korban melontarkan makian membiar korban naik pitam," katanya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu malam (23/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Awalnya, korban dan pelaku berada di rumah setelah sebelumnya sempat minum minuman keras bersama.

Saat tersangka masuk ke rumah, korban yang sudah terpengaruh miras kembali memaki tersangka, melontarkan kalimat pedas: "Binatang, Kau bukan anak kandung saya!"

Tersangka yang emosinya memuncak langsung mengambil sebilah pisau dapur yang tersimpan di pintu rumah.

Tanpa pikir panjang, ia lalu menikam leher korban hingga tewas.

Setelahnya ia menutupi jasad sang ayah menggunakan kasur. Ia pun sempat duduk merenung di depan rumah dan mulai menyadari perbuatannya.

Kemudian memasuki subuh pukul 05.00 WITA di hari Senin (24/11/2025) ia menggembok pintu rumah, menemui istrinya, dan berpamitan untuk melarikan diri ke Kabupaten TTS.

Kapolresta Djoko menyebut selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur dengan gagang biru muda sepanjang 31 centimeter sudah diamankan.

"Pisau tersebut yang digunakan pelaku untuk menikam korban," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."Ancaman hukuman untuk tersangka paling lama 15 tahun penjara.*

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner