Jakarta -
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) termasuk salah satu organisasi pencak silat tertua di Tanah Air yang didirikan pada 1917. Pendirinya dan peletak dasar pertama silat aliran Setia Hati ini adalah Ki Ageng Ngabei Soerodiwirdjo.
PSHT sudah tersebar di seluruh Nusantara, bahkan memiliki sejumlah cabang di luar negeri. Anggota organisasi ini diajarkan sejumlah gerakan, senam, hingga jurus serta diberikan gelar sesuai tingkatannya. Simak urutan sabuk PSHT di bawah ini.
Tingkatan Sabuk Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)
Mengutip situs Ilmu Setia Hati, berikut urutan sabuk PSHT berdasarkan materi yang dikuasai anggotanya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswa
- Sabuk Hitam
Sabuk hitam atau polos merupakan sabuk tingkat awal di PSHT. Warna hitam dipilih menandakan kebutaan siswa lantaran belum mengetahui organisasi silat itu dengan baik.
Selama tingkatan sabuk ini, siswa diajarkan Setia Hati, pengenalan gerak, gerakan, serta senam dan jurus tertentu. Jurus yang diperkenalkan antara lain 1 dan 2 pukulan, tendangan dan pertahanan, 5 dan 6 jurus, serta 30 senam.
- Sabuk Jambon
Apabila lolos ujian kenaikan tingkat, siswa sabuk polos akan naik menjadi siswa jambon dengan sabuk berwarna merah muda.
Pada tingkatan ini, siswa diperkenalkan pemahaman dan pengamalan ajaran Setia Hati. Gerak dan gerakan diajarkan menjadi 3 dan 4 pukulan, 45 senam, dan 13 jurus.
- Sabuk Hijau
Siswa yang naik tingkat akan memperoleh sabuk berwarna hijau. Pada tingkat ini, siswa diajarkan kemampuan gerak dan gerakan 5 dan 6 pukulan, 60 senam, serta 15 sampai 20 jurus.
- Sabuk Putih
Selama tingkat sabuk putih, siswa akan diajarkan semua teknik tendangan, pukulan, pertahanan, serta senam. Jurus juga diajarkan seluruhnya kecuali jurus ke-36.
Siswa yang telah menguasai seluruh tekniknya dapat naik menjadi pendekar atau warga PSHT dengan menjalani pengesahan.
Warga Tingkat I
- Dimas Satria Atom
Tingkatan Dimas Satria Anom adalah anggota yang telah melewati ujian, pengesahan, dan prosesi kecer. Mereka pun berhak memperoleh jurus ke-36.
Warga atau pendekar PSHT yang sudah disahkan akan diberi gelar Warga Tingkat I. Sabuk yang dikenakan dari kain mori atau kain kafan. Pada bagian belakang sakral atau seragamnya ditandai dengan satu lipatan.
- Dimas Satria Tama
Tingkatan ini merujuk pada Warga Tingkat I yang memiliki ilmu dan nilai SDM baik serta pengabdian dan kesetiaan tinggi. Anggota PSHT dengan tingkatan ini sudah bisa dipersiapkan untuk ikut seleksi Siswa Tingkat II.
Siswa Tingkat II
- Sabuk Putih Strip Hitam
Selama tingkatan ini, siswa diberikan pendalaman materi tentang Setia Hati. Materi gerak jurus 1 hingga 5 tingkat II pun diperkenalkan. Siswa akan diberikan sabuk putih dengan strip hitam.
- Sabuk Putih Strip Kuning
Pada tingkat ini, siswa menggunakan sabuk putih dengan strip kuning. Siswa akan diajarkan materi gerak jurus 6 hingga 10 tingkat II.
- Sabuk Putih Strip Hijau
Siswa akan diperkenalkan gerak jurus 10 hingga 15 tingkat II serta materi mengenai Setia Hati lahir batin yang lebih dalam. Tingkatan ini dipersiapkan untuk menjalani pengesahan Warga Tingkat II.
Warga Tingkat II
- Kangmas Wira Anom
Gelar Kangmas Wira Anom diberikan untuk Siswa Tingkat II yang baru saja menjalani pengesahan. Tingkatan ini ditandai dengan dua lipatan di belakang seragamnya.
- Kangmas Wira Yudo
Warga Tingkat II yang memiliki loyalitas tinggi terhadap PSHT dan masyarakat akan memperoleh gelar Kangmas Wira Yudo. Pada tingkatan ini, warga akan diberi tugas melaksanakan prosesi kecer bagi warga baru Tingkat I.
- Kangmas Wira Tama
Warga Tingkat II yang mempunyai nilai dan pengetahuan tentang Setia Hati yang mumpuni diberi gelar Kangmas Wira Tama. Anggota yang berada di tingkatan ini layak mewarisi keilmuan Tingkat III.
Warga Tingkat III
- Ki Hadjar Anom
Warga Tingkat III yang menguasai gerak dan batin Tingkat III diberi gelar Ki Hadjar Anom. Tingkatan ini termasuk Majelis Luhur yang dapat menjadi teladan bagi anggota lainnya. Mereka juga diberi tanggung jawab untuk membimbing dan mengesahkan warga baru Tingkat II. Warga tingkatan ini memiliki tiga lipatan di belakang seragamnya.
- Ki Hadjar
Warga Tingkat III yang memiliki keilmuan Setia Hati mumpuni seperti Ketua Majelis Luhur dan Ketua Majelis Ajar PSHT. Mereka dengan gelar ini dapat dijadikan sumber dari ajaran PSHT.
Itu tadi urutan sabuk PSHT berdasarkan tingkatannya. Sejak 2019, pencak silat resmi terdaftar sebagai warisan budaya tak benda UNESCO. Berbagai event budaya dan kompetisi banyak diselenggarakan untuk melestarikan pencak silat, yang diikuti beragam persaudaraan termasuk PSHT.
(azn/row)