Upaya Tim SAR Masih Cari Tiga WNA Spanyol Korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo

5 hours ago 3

Liputan6.com, NTT Tiga warga negara asing (WNA) asal Spanyol yang menjadi korban tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, NTT, masih juga belum ditemukan. 

Asa mencari tiga korban tersebut tak berhenti. Bahkan, Tim SAR memperpanjang waktu pencarian sampai Minggu 4 Januari 2026.

"Per hari ini proses pencarian diperpanjang selama tiga hari ke depan," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere, Fathur Rahman saat dihubungi, Jumat (2/1/2025).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi seluruh Tim SAR Gabungan yang dilakukan pada Kamis 1 Januari 2026, dan sebagaimana Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, operasi SAR pada prinsipnya dilaksanakan selama tujuh hari berturut-turut sejak kapal dinyatakan tenggelam.

Namun, operasi dapat diperpanjang apabila masih terdapat tanda-tanda atau peluang penemuan korban tenggelam.

"Kami tetap optimistis kerja keras seluruh unsur Tim SAR Gabungan dapat membuahkan hasil dalam masa perpanjangan operasi SAR ini,” ungkap Fathur.

Seperti dilansir dari Antara, pihaknya berterima kasih atasperhatian Pemerintah Spanyol melalui Duta Besar Spanyol untuk Indonesia, yang berharap operasi SAR terus diupayakan.

Dukungan dan kehadiran pihak keluarga korban tenggelamnya KM Putri Sakinah yang setia mendampingi Tim SAR Gabungan selama proses pencarian juga turut diapresiasi. 

Bantah Izin Berlayar Kapal Putri Sakinah Melanggar Prosedur

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stefanus, membantah penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KM Putri Sakinah tak sesuai prosedur.

Adapun diketahui, kapal wisata itu tenggelam di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Jumat 26 Desember 2025. Kemudian, menuai sorotan publik di mana diduga ada kelalaian izin berlayar di tengah peringatan dari BMKG.

"Dari sisi kelengkapan dokumen dan kelaiklautan kapal, semuanya terpenuhi. Penilaian dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, bukan atas dasar subjektivitas,” kata Stefanus di kantornya, Kamis 1 Januari 2026.

Ia menjelaskan, SPB hanya dapat diterbitkan apabila kapal memiliki sertifikat keselamatan yang masih berlaku. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah kapal diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector.

“Tanpa sertifikat keselamatan yang sah, SPB tidak mungkin diterbitkan,” klaim Stefanus.

Dia menambahkan, pada hari keberangkatan KM Putri Sakinah tercatat sebanyak 189 kapal wisata berlayar dari Labuan Bajo. Dari jumlah tersebut, hanya satu kapal yang mengalami kecelakaan.

Menanggapi edaran BMKG mengenai potensi gelombang setinggi 1,5 hingga 2,5 meter di wilayah Nusa Tenggara Timur pada periode 22–28 Desember 2025, Stefanus menyatakan KSOP telah menerbitkan Notice to Marine sejak 22 Desember sebagai bentuk imbauan kewaspadaan.

“Notice to Marine bersifat peringatan dini. Namun penerbitan SPB tetap mengacu pada data cuaca spesifik per perairan yang kami akses melalui aplikasi dan situs resmi BMKG,” jelasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner