Tragedi di Kebun Sawit: Hasil Panen Diembat Berujung Pertumpahan Darah Antar Tetangga

14 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan panjang terkait sengketa lahan Kebun Sawit berakhir tragis di Desa Janji Manahan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Seorang pria berinisial RE tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri dengan sebilah pedang sepanjang satu meter setelah terlibat cekcok mulut akibat permasalahan panen kelapa sawit.

Peristiwa maut ini dipicu saat pelaku mengetahui bahwa korban memanen kelapa sawit di lahan yang menjadi objek sengketa di antara keduanya.

Merasa haknya dirampas, RE mendatangi korban untuk meminta klarifikasi. Namun, bukannya mendapatkan solusi, pertemuan tersebut justru berujung pada adu mulut yang panas.

Lantaran sakit hati dengan ucapan korban yang menantang, RE yang sudah gelap mata kemudian mengambil pedang dan kembali mendatangi korban.

Tanpa basa-basi, pelaku menebaskan senjata tajam tersebut ke arah leher korban. Luka parah yang diderita menyebabkan leher korban nyaris putus dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penjelasan Polisi

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini merupakan akumulasi dari dendam lama terkait sengketa lahan serta emosi sesaat karena korban memanen sawit milik pelaku.

"Pelaku menanyakan kepada korban apakah benar memanen sawitnya, lalu dijawab dengan nada menantang oleh korban. Karena memang sudah ada gesekan sejak lama, pelaku emosi, mengambil parang, dan kembali menemui korban hingga terjadi pembacokan tersebut," ujar AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan resminya, Selasa (3/2/2026).

Pelaku Menyerahkan Diri

Usai melakukan aksi kejinya, pelaku RE sempat melarikan diri dari kejaran massa dan petugas. Namun, menyadari perbuatannya tidak bisa dihindari secara hukum, pelaku akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 1 bilah pedang sepanjang 1 meter yang digunakan untuk membunuh.

Kemudian, pakaian milik korban dan pelaku yang bercak darah. Juga disita beberapa barang bukti pendukung lainnya di TKP.

Atas perbuatannya yang sadis, RE kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner