Satpam Mengaku Wartawan, Peras Kontraktor Proyek Pembangunan IGD RSUD

11 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Dua wartawan gadungan ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan, dan mengancam akan memviralkan pemberitaan terkait proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pesawaran, Provinsi Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha menjelaskan, peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 20.00 WIB di Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HI (43) dan HA (52), keduanya warga Gedong Tataan. Salah satu dari mereka diketahui berprofesi sebagai satpam.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai wartawan yang membuat pemberitaan terkait pembangunan IGD RSUD Pesawaran. Mereka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban agar pemberitaan tersebut tidak kembali diramaikan,” kata Alvie, Selasa (3/2).

Korban dalam peristiwa itu adalah MN (60) yang mendapat pekerjaan pembangunan IGD, warga Gedong Tataan. Kasus bermula ketika korban mengetahui adanya pemberitaan di media mengenai proyek pembangunan IGD RSUD Pesawaran yang disebut-sebut dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai ketentuan.

Korban kemudian berupaya menemui pihak yang membuat pemberitaan tersebut melalui perantara seorang kenalan. Pertemuan berlangsung di rumah seorang warga pada malam hari.

"Dalam pertemuan itu, salah satu pelaku diduga meminta uang Rp 10 juta dengan alasan agar pemberitaan tidak kembali dibesar-besarkan. Korban mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, dan hanya mampu memberikan Rp 3 juta," tuturnya.

Namun pelaku disebut tetap menekan korban dan menurunkan permintaan menjadi Rp 5 juta. Saat itu, korban menyerahkan uang Rp 2,5 juta dan diminta melunasi sisanya.

Keesokan harinya, dijelaskan Alvie, pelaku kembali menghubungi korban untuk menagih sisa uang dan mengancam akan kembali meramaikan pemberitaan jika permintaan tidak dipenuhi.

Karena merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pesawaran.

"Pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku di kediaman korban," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta yang berada di saku celananya.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman bisa mencapai sembilan tahun pidana penjara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner