Pencurian 15 Unit iPhone 17 Terbongkar Gara-Gara Pelaku Kembalikan Barang Curian Pakai Jasa Pengiriman Paket

1 day ago 8

Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus Muhammad Rohul (25), pelaku pencurian 15 unit iPhone 17 di sebuah toko ponsel di Bandar Lampung. Aksi kejahatan itu terungkap setelah pelaku mengirimkan kembali sebagian besar barang curiannya ke toko tersebut melalui layanan atau jasa paket.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista menceritakan, pengembalian paket misterius itu menjadi titik awal terbongkarnya kasus tersebut. 

"Terungkapnya kasus ini setelah pelaku mengirimkan barang curiannya kembali ke toko. Namun tidak ada identitas pengirimnya," kata Faria, Senin (24/11). 

Polisi kemudian melakukan penelusuran mendalam. Berbekal informasi dari jasa ekspedisi, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

"Tim berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman hingga akhirnya pelaku tertangkap," jelasnya. 

Saat penangkapan, polisi juga menemukan satu unit iPhone 17 yang masih digunakan pelaku untuk kepentingannya sendiri.

"Ada satu yang dia pakai sendiri. Itu kami amankan saat proses penangkapan. Sementara sisanya sudah dikirim kembali melalui jasa pengiriman," ungkapnya.

Mencuri untuk Dapat Perhatian Mantan Istri

Untuk diketahui, pelaku pencurian 15 unit iPhone 17 di  salah satu toko telepon seluler di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Kedamaian ternyata bukan orang luar. Melainkan Muhammad Rohul (25), suami dari kepala toko yang melaporkan kasus tersebut.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan pelaku mengaku mencuri ponsel tersebut untuk menarik perhatian istrinya yang sedang menggugat cerai.

"Modus pelaku mengambil 15 unit handphone ini memang bertujuan untuk menarik perhatian istrinya. Mereka sedang dalam proses perceraian,” kata Faria, Minggu (23/11).

Menurut Faria, pelapor sekaligus istri pelaku mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga, yang kemudian memicu proses perceraian. 

Selain motif personal, pelaku juga sempat berencana menjual ponsel hasil curian untuk keuntungan pribadi. Namun, rencana itu berubah ketika hubungan keduanya membaik.

“Pelaku memilih mengembalikan 14 dari 15 handphone yang dicurinya. Alasannya karena sudah baikan lagi dengan si pelapor. Komunikasi mereka sudah kembali berjalan,” ujarnya.

Meski begitu, satu unit iPhone 17 masih disimpan dan ditemukan polisi saat penangkapan di rumah kontrakan pelaku di kawasan Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim, Sabtu (22/11). Penyidik disebut masih mendalami kemungkinan adanya motif tambahan di balik kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Rohul dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara.

“Yang bersangkutan sudah ditahan, dan penyidik masih meminta keterangan pelaku untuk mengetahui motifnya,” kata Faria.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner