Kronologi Serangan Mendadak Bikin Kepala Pelajar SMP di Cianjur Terluka Parah

14 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Seorang pelajar SMP berinisial S (14) bersama temannya, DHM, diserang menggunakan celurit saat berboncengan melintas di Jalan Sindangbarang-Cidaun, tepatnya di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Polisi menangkap 14 orang dalam perkara ini.

Kronologi kejadian bermula saat gerombolan pemotor yang membawa senjata tajam memepet dan langsung menyerang korban tanpa peringatan.

Kapolsek Sindangbarang, AKP Dadang Rustandi mengungkapkan, serangan mendadak itu terjadi dari arah belakang.

Pelaku mengayunkan celurit ke arah korban, yang mengenai kepala belakang S dan menyebabkan luka serius.

Korban S yang bersimbah darah segera mendapat pertolongan warga dan dilarikan ke RSUD Sindangbarang bersama DHM, yang juga mengalami luka ringan di punggung.

Kepolisian Resor (Polres) Cianjur telah mengamankan total 14 anak di bawah umur berstatus pelajar SMP, yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan jalanan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan dua pelaku utama yang kini berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang bertanggung jawab langsung atas luka berat di kepala korban utama.

"Kami mendapatkan dua nama dari 14 pelaku anak yang menyebabkan korban mengalami luka berat di bagian kepala dan korban luka ringan. Dua orang sudah kita tetapkan sebagai ABH," terang Fajri dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit dari para tersangka.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan dua barang bukti senjata tajam jenis celurit," tambahnya.

Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Meskipun belasan pelaku sudah diamankan, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif pasti di balik penyerangan tersebut.

Fajri Ameli Putra menyatakan, saat ini korban utama telah menjalani masa pemulihan.

"Untuk korban sudah istirahat pemulihan di rumah. Untuk motif masih kami dalami, apakah ada permasalahan sebelumnya atau ada hal lainnya,” jelasnya.

"Dua orang sudah kita tetapkan sebagai ABH. Dari kami sudah beberapa kali sosialisasi terus dan koordinasi dengan dinas terkait. Iya pelajar semua,” tambahnya.

Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur, para pelaku dititipkan di Yayasan Societa di Kecamatan Warungkondang dengan pendampingan dari pihak terkait.

Para pelaku ABH dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, yang mengatur tindak kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner