Fakta Baru Pria di Malang Aniaya DJ Wanita, Pelaku Cemburu Korban Disawer

13 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Cemburu buta jadi penyebab utama Alentio P Noverian Jaya (APN) memukul kekasihnya Ultari Silvitta (US), yang berprofesi sebagai disk jockie (DJ). Pelaku kini meringkuk di Mapolresta Malang Kota dengan sangkaan penganiayaan.

APN (25), berdiri tertunduk di Mapolresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025). Dengan kedua tangan diborgol, dia menyatakan meminta maaf atas kejadian pemukulan yang dilakukan terhadap kekasihnya, US (27).

"Saya minta maaf pada korban dan masyarakat, berjanji tak akan mengulangi lagi," katanya.

Peristiwa pemukulan itu dipicu APN cemburu terhadap US. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai DJ di Malang, dan berpacaran sejak tahun 2022 silam. Salah satu momen yang kerap membuat tersangka cemburu adalah saat korban disawer ketika bekerja.

Kepada penyidik, dia mengaku meminta kekasihnya agar berhenti bekerja sebagai DJ. Namun permintaan itu tak dituruti oleh US sebab dia masih harus menghidupi keluarganya.

Pada Minggu, 16 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban US di Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang. Dalam pengaruh alkohol, dia masuk ke rumah. Terjadi pertengkaran di antara mereka, pelaku memukul korban dengan tangan kosong.

Korban luka lebam dan robek pada wajah bagian bawah mata kiri. Dia baru yakin melaporkan kekasihnya itu ke polisi pada 20 November 2025. Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi dan menangkap APN di sebuah rumah di Wagir, Kabupaten Malang pada Kamis, (27/11/2025) petang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan pada saat kejadian itu pelaku cukup melayangkan satu pukulan hingga membuat korban terluka.

"Korban luka dan trauma akibat pukulan itu dan sudah menjalani perawatan," tutur Nanang.

Dia memastikan cemburu jadi motif utama peristiwa penganiayan itu. Namun kepolisian belum dapat memastikan apakah kejadian itu baru pertama atau sebelumnya juga kerap terjadi kekerasan terhadap korban.

"Masih dalam pendalaman petugas," ucap Nanang.

APN, warga Blimbing, Kota Malang kini meringkuk di jeruji penjara Mapolresta Malang Kota. Dia dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan maksimal 5 tahun penjara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner