Curhat Pilu Korban Penipuan Travel Umrah di Lampung, Setor Puluhan Juta tapi Tak juga Berangkat

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Kisah pilu dialami Hasna Dewi (49), seorang calon jemaah umrah asal Lampung Utara. Niat berangkat ke Tanah Suci justru berujung kekecewaan mendalam setelah uang puluhan juta Rupiah yang disetorkan ke biro travel tak pernah kembali.

Hasna mengaku awalnya ditawari mengikuti program umrah oleh tetangganya dengan biaya Rp30 juta melalui sebuah travel bernama Juniwisata. Ia pun mencicil biaya keberangkatan hingga mencapai Rp21,9 juta sejak Mei 2024.

“Kami sudah ikut manasik di hotel, sudah siap berangkat. Tapi tiba-tiba dibatalkan sepihak tanpa alasan yang jelas,” ujar Hasna dalam laporannya ke polisi.

2 Kali Jadwal Pemberangkatan Diubah

Keberangkatan yang dijadwalkan pada 27 Juli 2024 batal secara mendadak. Pihak travel kemudian kembali menjanjikan keberangkatan pada 15 Agustus 2024, namun kembali gagal tanpa penjelasan masuk akal.

Merasa dirugikan, Hasna meminta uangnya dikembalikan. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, janji pengembalian dana tak kunjung terealisasi. Merasa tak ada itikad baik, ia akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara.

Polisi menyebut kasus Hasna hanyalah satu dari sekian banyak korban yang mengalami nasib serupa.

Modus yang digunakan hampir sama, janji keberangkatan, pelaksanaan manasik, lalu pembatalan sepihak tanpa pengembalian dana.

Cerdas Pilih Biro Umrah Agar Tak Ditipu

Kasus itu menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada memilih biro perjalanan umrah, memastikan legalitas travel, serta tidak mudah tergiur iming-iming harga murah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin resmi travel sebelum melakukan pembayaran,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, Kamis (1/1/2026).

Dia menerangkan, masih mendalami kasus penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah tersebut, untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang juga terlibat.

"Masih kami dalami, tidak menutup kemungkinan apabila mengarah pada tersangka lain, maka akan kami proses lebih lanjut," bebernya.

Travel Umrah Juniwisata Tak Terdaftar Resmi

Kasatreskrim mengungkapkan bahwa perusahaan travel bernama Juniwisata milik tersangka Junila Wati (53) tidak terdaftar resmi.

"Iya, perusahaan travelnya tidak terdaftar di Kementerian Haji & Umrah Kabupaten Lampung Utara," ungkapnya.

Selain di Polres Lampung Utara, kata Apfryyadi, tersangka juga mempunyai laporan polisi di sejumlah kabupaten serta kota di Lampung. Bahkan, laporan dugaan penipuan yang sama juga ada di Polres Belitung Timur pada Oktober 2024 lalu.

"Sedikitnya ada 10 laporan polisi atas nama tersangka. Estimasi yang dialami para korban atas perbuatan tersangka ini mencapai Rp200 juta. Pengakuannya uang hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," jelasnya.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Utara. Atas perbuatannya, Junila Wati dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman maksimal lima tahun pidana penjara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner