Terbongkar, Begini Peran 3 Tersangka 'Ngecor' Solar di SPBU Lampung Timur

6 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Jalan Ir Sutami, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Kasus ini terbongkar setelah warga menggerebek truk modifikasi yang sedang melakukan pengecoran solar.

Informasi yang dihimpun, pengecoran solar merupakan istilah yang mencakup aktivitas membeli atau mengisi BBM secara tidak wajar, dengan cara pelaku memodivikasi tangki kendaraan maupun membawa tempat penampungan seperti jeriken besar.

Ketiga tersangka yakni P dan A, sopir truk bernomor polisi BE 8542 ADU yang dipergoki tengah mengisi solar secara ilegal, serta M, operator SPBU yang diduga memberi akses agar aksi itu berlangsung mulus. Ketiganya telah ditahan.

“Benar, sudah ada tiga tersangka dan semuanya dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, Rabu (19/11/2025).

Hasil Penyidikan

Dari hasil penyidikan, P dan A mengaku hendak membawa solar subsidi itu ke Kota Bandar Lampung untuk dijual kembali. Aksi pengecoran berlangsung menggunakan truk modifikasi berkapasitas besar, yang bisa menampung ribuan liter solar.

Stefanus bilang, kegiatan itu dapat terjadi karena adanya peran M yang memfasilitasi pengisian solar dari mesin pompa SPBU langsung ke tangki truk.

“Peran M adalah membantu mengisikan BBM jenis solar dari dispenser ke tangki truk tersebut,” bebernya.

Belum sempat melakukan pembayaran, aksi mereka terhenti setelah warga Desa Srimenanti menggerebek lokasi. Polisi yang tiba tidak lama kemudian, mengamankan kedua sopir serta truk colt diesel berisi solar sekitar 2 ribu liter.

“Kegiatan pengecoran belum selesai sehingga P dan A belum sempat membayar,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menetapkan M sebagai tersangka ketiga.

Barang Bukti

Polisi menyita satu unit truk enam roda warna kuning, STNK truk, serta satu tangki berkapasitas 10 ribu liter yang saat disita berisi 2 ribu liter solar subsidi.

Ketiganya dijerat Pasal 40 Paragraf 5 Bab III Bagian keempat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Migas.

“Kami segera mengirim SPDP ke kejaksaan dan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan ahli migas dan lab BB,” tegasnya.

Pertamina Jatuhkan Sanksi Keras

Di tengah memanasnya isu penimbunan BBM subsidi di kawasan yang sama, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel turut mengambil langkah tegas. SPBU 24.341.128 Srimenanti dijatuhi sanksi setelah inspeksi mendadak menemukan pelanggaran distribusi Biosolar.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan sanksi tersebut berupa pembinaan dan penghentian penyaluran Biosolar serta Pertalite selama 30 hari.

“Pertamina langsung mengambil tindakan tegas. Ini sebagai peringatan agar SPBU tidak bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya.

Ia memastikan pasokan untuk masyarakat tetap aman karena warga dapat mengisi di SPBU 24.341.13 yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner