Sastrawan Asal Solo Inisial PSHA Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Menteri PPPA Buka Suara

5 days ago 8

Liputan6.com, Jakarta - PSHA (34), seorang sastrawan yang juga seniman asal Kota Solo, Jawa Tengah, diduga melakukan kekerasan seksual kepada perempuan asal Kabupaten Boyolali berusia 30 tahun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam kasus ini.

Arifah menegaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, untuk memastikan korban menerima pendampingan psikososial dan rujukan untuk mengakses pemulihan yang sesuai standar.

“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa yang dialami korban termasuk kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi personal dengan adanya manipulasi psikologis dan relasi kuasa,” kata Arifah dalam keterangan tertulis. Rabu (18/2/2026).

Dia menjelaskan penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan secara menyeluruh, serta perlindungan dari intimidasi. Oleh karenanya, kualifikasi sumber daya manusia yang melaksanakan pendampingan kepada korban harus mumpuni.

“Kemen PPPA mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kualitas dan kapasitas SDM layanan, serta melakukan upaya peningkatan kapasitas melalui pelatihan, pendampingan dan penguatan standar operasional prosedur (SOP) layanan yang berperspektif pada korban. Hal ini penting untuk memastikan seluruh petugas layanan memiliki kompetensi dan sensitivitas terhadap korban sehingga penanganan bagi korban kekerasan bisa berjalan optimal dan professional,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan tindakan intimidasi oleh petugas terhadap korban saat proses penanganan, Menteri PPPA menyampaikan keprihatinan dan menegaskan bahwa praktik intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Setiap korban berhak mendapatkan layanan yang aman, ramah, dan berpihak pada korban sesuai prinsip perlindungan dan standar pelayanan yang berlaku.

"Menindaklanjuti kasus tersebut, Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali guna memastikan bahwa korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan. Saat ini korban telah mendapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan ke lembaga terkait," bebernya.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan evaluasi terhadap SDM pelaksana dan layanan yang diberikan.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner