Alasan Hakim Vonis Bebas Anggota DPRD Kota Kupang di Kasus Penelantaran Anak dan Istri

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, dalam perkara dugaan penelantaran istri dan anak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang diketuai majelis hakim Harlina Rayes, dengan anggota Olyviarin Rosalinda Taopan dan Florence Katerina, Selasa (21/4/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan setelah menilai secara menyeluruh, berpendapat bahwa unsur tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak terpenuhi.

Majelis hakim sependapat dengan keterangan ahli yang menyatakan bahwa tidak terdapat unsur penelantaran, karena kebutuhan korban dinilai masih terpenuhi.

“Unsur penelantaran tidak terpenuhi, kecuali terdapat tindakan seperti pengusiran atau perampasan yang menyebabkan korban tidak mendapatkan haknya,” kata Harlina Rayes.

Selain itu, unsur penelantaran terhadap anak juga dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

"Terdakwa dinyatakan bebas dan segera dikeluarkan dari tahanan," kata majelis hakim.

Mokris Lay telah menjalani masa penahanan di rumah tahanan sejak 28 Januari 2026.

Harlina Rayes menegaskan tidak terdapat kekuatan pembuktian baik pada dakwaan alternatif pertama, kedua, maupun ketiga yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, dalam pembacaan putusan, majelis memutuskan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan.

‎“Menyatakan dakwaan alternatif ke-1, ke-2, dan ke-3 tidak terbukti. Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan.

"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," sambung majelis hakim.

‎Majelis turut menetapkan barang bukti berupa 34 lembar bukti pembayaran sekolah hingga satu lembar fotokopi kutipan akta kelahiran tetap terlampir dalam berkas perkara. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada negara.

‎Hakim ketua juga menyampaikan penegasan terkait upaya hukum pascaputusan dengan merujuk ketentuan hukum acara pidana terbaru.

‎“Ini diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang terbaru. Apakah terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum, terdakwa dan para pihak dapat membaca sendiri ketentuannya. Namun dengan adanya putusan ini, setelah saya bacakan, Terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan," tutupnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner