Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto meminta aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) diubah agar lebih fleksibel. Hal tersebut bertujuan agar Indonesia lebih kompetitif dari negara lain. Namun, menurut pakar, kebijakan itu akan berdampak buruk untuk industri otomotif nasional.
Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu menegaskan, rencana Prabowo mengubah skema TKDN akan mengguncang industri otomotif nasional. Sebab, jika kebijakan tersebut diresmikan, pasar otomotif lokal akan ketergantungan impor.
"Instruksi Presiden Prabowo untuk membuat TKDN fleksibel akan mengguncang industri otomotif dengan menurunkan biaya produksi dan membuka pintu investasi asing, tapi juga berisiko meningkatkan ketergantungan impor jika tak dikelola secara taktis strategis," ujar Yannes kepada detikOto, Rabu (9/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Prabowo Subianto (Tangkapan layar YouTube Setpres). Foto: Presiden Prabowo Subianto (Tangkapan layar YouTube Setpres).
Yannes menjelaskan, fleksibilitas TKDN memang bisa mendorong impor komponen murah dalam waktu terbatas dan mempercepat proses produksi. Namun, tanpa strategi solid seperti RnD dan kemitraan wajib, lapangan kerja bisa tergerus dan Indonesia terjebak sebagai konsumen produk impor.
"Intinya, industri parts lokal harus segera meningkatkan produktivitasnya, tidak bisa lagi bermain dengan pola-pola business as usual, karena jika tidak, maka produsen otomotif besar dalam negeri bisa saja mengimpor komponen canggih lebih murah dari negara-negara lain yang mampu memproduksi parts lebih murah
"Untuk meningkatkan daya saing ekspornya, sementara industri lokal komponen kecil terancam mati dan berpotensi menghasilkan PHK yang berkelanjutan jika tak diselamatkan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, instruksi Prabowo untuk mengkaji ulang aturan TKDN di Indonesia disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Pusat.
"Kita harus realistis. TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif," ujar Prabowo, belum lama ini.
Prabowo mengaku setuju seandainya aturan TKDN dibuat fleksibel untuk membuat Indonesia lebih punya daya saing. Namun, dia tidak merinci permintaan yang dimaksud.
"Tolong ya para pembantu saya, menteri saya, sudahlah, realistis. Tolong diubah, TKDN dibikin yang realistis saja," kata Prabowo.
TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Ada setidaknya 3 opsi investasi sebagai syarat pemenuhan TKDN, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.
TKDN cakupannya sangat luas dan diterapkan di berbagai industri termasuk otomotif untuk pemenuhan konten dalam negeri.
Aturan TKDN industri otomotif
Pabrik mobil. Foto: Dok. ZEEKR
Disitat dari CNN Indonesia, TKDN untuk kendaraan roda empat diberlakukan secara bertahap, yakni 2019-2021 dengan TKDN minimum 35 persen, 2022-2026 dengan TKDN minimum 40 persen, 2027-2029 dengan TKDN komponen lokal 60 persen dan hingga 2030 dengan TKDN maksimum 80 persen.
Sementara TKDN kendaraan roda dua untuk 2019-2023 angka minimumnya 40 persen dan 2030 minumum 80 persen. Prabowo menegaskan, regulasi tersebut tak cukup untuk membuat TKDN seketika naik dan memberatkan aspek industri.
(sfn/dry)