Viral Palisade Pelat ZZH Keluar dari Salon Dikawal Petugas, Emang Boleh?

1 day ago 10

Jakarta -

Sebuah mobil keluar dari salon dikawal petugas patroli pengawalan (patwal). Videonya viral dan membetot perhatian warganet.

Videoinya diunggah pada 27 Mei 2025 melalui platform TikTok @sscrelifeofmi. Dilihat dalam video viral itu terlihat petugas patwal menyalakan lampu rotator di depan Roger's Beauty Salon. Narasi dalam video viral itu menyebutkan petugas patwal mengawal mobil tersebut keluar dari salon.

"Emang ke salon harus ya, dikawal? please," ujar wanita dalam video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil yang dikawal merupakan Hyundai Palisade dengan nomor polisi B-1967-ZZH.

Video singkat itu sudah ditonton lebih dari 5 juta kali. Video tersebut mendapat respons beragam dari warganet.

"plat zzh?? keluar dari salon?? dan dikawal?? wah wah, gak beres ini.. kira" siapa yang menunggangi mobil ber plat zz tersebut? dan se darurat itu kah kluar dari salon harus dikawal?" komen seorang warganet.

"itu plat baru nya pejabat² eselon 1 keatas ganti nya plat RF karna plat RF udah viral banyak yg tau," tulis yang lain.

@sssecrelifeofmi

AYO WARGA SIPIL KITA RESAH BERSAMA2!!!! Gaenak amat jd polisi nungguin org nyalon 🤣

♬ original sound - Mamiono

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyayangkan adanya pengawalan tersebut. Pihaknya sudah memberikan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan terhadap pelat nomor khusus hingga pejabat.

"Sudah kita cek, menurut penelusuran bukan dari petugas kami. Kami masih dalami yang bersangkutan," kata Argo kepada detikOto melalui sambungan telepon, Rabu (4/6/2025).

"Yang pasti untuk pengawalan seperti itu, semenjak pengawalan Raffi (mobil dinas) ramai, kita sudah memberikan SOP teknis bagaimana menggunakan sirene, lokasi pengawalan. Anggota banyak sekali, kadang-kadang tidak semua memahami mekanisme tersebut, (kejadian ini) tetap dijadikan evaluasi untuk ke depan diperbaiki," jelas Argo.

"Apabila anggota tersebut sudah diketahui akan dikenakan sanksi sesuai peraturan," ujar dia.

Dia menegaskan pengawalan hanya dilakukan untuk hal-hal yang penting. Tidak seperti video mobil yang dikawal keluar dari salon.

"Tidak dibenarkan (pengawalan seperti viral video) karena urgensi pengawalan sudah jelas, sebenarnya tidak perlu," tambah dia lagi.

Perlu diketahui, siapa saja kendaraan yang boleh dikawal oleh patwal? Aturan itu ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134, berikut isinya:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.


(riar/rgr)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner