Jakarta -
Ramai di media sosial unggahan yang menyebut denda tilang ETLE bakal nambah bila tak dibayar-bayar. Benarkah demikian?
Di media sosial tengah ramai video dengan narasi yang menyebutkan denda tilang ETLE akan bertambah bila tak dibayar-bayar. Tertulis bahwa bila denda tilang ETLE itu STNK diblokir dan bikin saldo ATM ludes. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menegaskan hal itu tidak benar. Denda tilang ETLE tidak akan bertambah meski belum dilakukan pembayaran. Sementara soal STNK diblokir, memang akan dilakukan hingga pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya.
"Sangat salah kalau denda akan meningkat. Denda dikenakan setiap kali melanggar. (Denda tilang) disesuaikan dengan berapa kali melanggar. Jadi, untuk buka blokir, dibayarkan dulu denda tilangnya," kata Komarudin dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, STNK memang bisa diblokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE. pemilik kendaraan akan dikirimi surat konfirmasi atas pelanggaran tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Bila dalam kurun waktu 16 hari tidak dilakukan konfirmasi ataupun pembayaran, maka STNK akan diblokir. Adapun selama pemblokiran, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar nominal tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelum membuka blokir, kamu terlebih dulu mengecek denda tilang yang belum dibayarkan. Pengecekan status tilang bisa dilakukan melalui situs etle-pmj.info/id/check-data di browser. Kamu bisa memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.
Daftar Pelanggaran Tilang ETLE
Saat ini, ada 12 daftar pelanggaran lalu lintas yang dapat terekam kamera ETLE. Rinciannya sebagai berikut.
- Pelanggaran ganjil genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus (ETLE Mobile)
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE Mobile)
- Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)
Besar Denda Tilang ETLE
Besaran dendanya berbeda-beda tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Nah berikut ini besar denda tilang ETLE.
- Pelanggaran ganjil genap: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan: denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi: denda maksimal Rp 24 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahun
- Menerobos lampu merah: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Melawan arus: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Tidak menggunakan helm: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan
- Menggunakan ponsel saat berkendara: denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan
- Berboncengan lebih dari dua orang: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan
- Menggunakan pelat nomor palsu: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: denda Rp 100 ribu atau pidana kurungan maksimal 15 hari
(dry/din)