Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat Terbaru 2025

2 weeks ago 29

Jakarta -

Selain membayar pajak setiap satu tahun sekali, motor juga dikenai pajak lima tahunan. Pajak lima tahunan ditandai dengan penggantian STNK dan penggantian pelat nomor dengan masa berlaku hingga lima tahun mendatang.

Mulai 2025 ini, ada sedikit perbedaan penghitungan pajak kendaraan, yakni adanya opsen pajak. Lantas berapakah biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti plat terbaru 2025? Simak simulasinya di sini.

Perbedaan Penghitungan Pajak Motor 2025, Apakah Naik?

Dilansir dari situs Samsat Sleman, perbedaan penghitungan pajak motor 2025 sedikit mengalami perubahan karena adanya opsen pajak sebesar 66%. Ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah diteken 2022, aturan baru dijalankan Januari 2025. Perlu diketahui juga, besar tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbeda-beda di setiap daerah.

Sebagai contoh, pada aturan sebelumnya, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tarif PKB 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kepemilikan pertama.

Pada peraturan yang baru, meski terdapat tambahan opsen pajak, tarif PKB ini diturunkan menjadi 0,9%. Kemudian tarif opsennya adalah 66% dari 0,9%, yaitu 0,6%. Totalnya menjadi 1,5%. Dengan kata lain, tarif pajaknya tetap sama alias tidak ada kenaikan.

Rincian Biaya Pajak Motor 5 Tahunan

Dengan aturan baru tersebut, maka biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti pelat ini meliputi tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen PKB, pajak negara bukan pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut rinciannya:

1. Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Tarif PKB di tiap wilayah berbeda-beda berdasarkan ketetapan pemerintah daerah setempat. Besar tarif PKB juga dipengaruhi dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan pajak progresif.

Sebagai contoh, berikut ini persentase wilayah DIY berdasarkan Peraturan Daerah DIY No 11 tahun 2023:

  • PKB kepemilikan kesatu = 0,9% (nol koma sembilan persen)
  • PKB kepemilikan kedua = 1,4% (satu koma empat persen)
  • PKB kepemilikan ketiga = 1,9% (satu koma sembilan persen)
  • PKB kepemilikan keempat = 2,4% (dua koma empat persen)
  • PKB kepemilikan kelima dan seterusnya = 2,9% (dua koma sembilan persen).

2. Opsen PKB

Besarnya opsen PKB sudah ditetapkan sebesar 66% dari PKB.

3. Tarif PNBP Motor

Setiap pajak motor 5 tahunan, pemilik motor dikenakan tarif penerbitan STNK dan penerbitan pelat nomor. Pajak ini tidak dikenakan saat pajak satu tahunan.

  • Tarif penerbitan STNK motor adalah Rp 100.000.
  • Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor adalah Rp 60.000.

4. Tarif SWDKLLJ

Sepeda motor dibagi menjadi dua golongan, yaitu C1 atau C2. Golongan C1 untuk motor 50-250 cc, sedangkan C2 adalah golongan motor di atas 250 cc.

  • Tarif Golongan C1: Rp 35.000
  • Tarif Golongan C2: Rp 83.000

Simulasi Bayar Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat

Sebagai contoh, seorang warga DIY memiliki motor Honda Beat yang memasuki usia 10 tahun, sehingga dia harus membayar pajak lima tahunan. Motor tersebut adalah motor pertamanya.

Untuk menghitung besar tarif pajak yang harus dia bayarkan, maka cukup dengan menjumlahkan PKB, opsen PKB, PNBP, dan SWDKLLJ.

Khusus PKB, nilainya bisa berbeda-beda tergantung nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang sudah ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, kita anggap NJKB Honda Beat tersebut senilai Rp 10 juta. Berikut perhitungannya:

  • PKB: 0,9% x Rp 10.000.000 = Rp 90.000
  • Opsen PKB: 66% x Rp 90.000 = Rp 59.400
  • Tarif penerbitan STNK = Rp 100.000
  • Tarif penerbitan pelat nomor (TNKB) = Rp 60.000
  • SWDKLLJ = Rp 35.000

Maka total pajak motor yang harus dibayar adalah Rp 344.400.

Simulasi ini tentu bisa jadi informasi berharga bagi detikers yang akan bayar pajak. Besarnya pajak bisa jadi berbeda di tiap wilayah bergantung dari besaran yang ditetapkan pemerintah setempat.


(bai/row)

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner