Pemkot Batam Terapkan Konsep 3-3-3 untuk Operasional Hiburan Malam Saat Ramadan

5 days ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Pemkot Batam atau Pemerintah Kota Batam menetapkan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah dengan konsep 3-3-3.

Kebijakan ini menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam di Batam selama Ramadan, sekaligus bentuk komitmen pemerintah menjaga ketertiban umum dan suasana religius.

Kebijakan tersebut telah disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam dan dituangkan dalam surat edaran resmi yang telah ditandatangani Wali Kota Batam.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan, konsep 3-3-3 berarti penutupan THM dilakukan selama tiga hari pada awal Ramadan, tiga hari di pertengahan bulan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, serta tiga hari menjelang Hari Raya Idulfitri.

"Sudah dirapatkan kemarin dengan Forkopimda. Kesepakatan kita 3-3-3, tiga hari tutup di permulaan, tiga hari di tengah, dan tiga hari menjelang pelaksanaan Idulfitri," ujar Amsakar usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Rabu (18/2/2026).

Dia menyebut, kebijakan tahun ini berbeda dari beberapa tahun sebelumnya yang menggunakan pola 3-2-3. Menurutnya, perubahan ini dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari unsur masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha, serta pihak keamanan.

Jaga Keseimbangan

Pemkot Batam, kata Amsakar, berupaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap Ramadan, ketertiban sosial, dan roda ekonomi yang juga menjadi denyut kehidupan kota.

"Kita pertimbangkan banyak hal. Batam ini kota yang majemuk. Maka pengaturan harus tetap tegas, tapi juga bijak," ucap dia.

Amsakar menegaskan, pengaturan ini bertujuan menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat Kota Batam yang heterogen.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat selama Ramadan.

"Pengaturan ini untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim. Tapi kita juga tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi, karena Batam ini kota dengan aktivitas usaha yang tinggi," terang Amsakar.

Terbitkann Surat Edaran

Amsakar memastikan surat edaran terkait kebijakan operasional THM selama Ramadan sudah ditandatangani dan segera disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha.

"Saya sudah tanda tangani surat edaran itu," kata dia.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Batam akan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta unsur TNI-Polri untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan.

"Pemkot Batam juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan tindakan sesuai regulasi yang berlaku," jelas Amsakar.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner