Jakarta -
Kecelakaan maut terjadi Sunter, Jakarta Utara. Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 menghantam pejalan kaki dan 23 unit motor di suatu diskotek atau tempat hiburan. Menurut dugaan sementara, pengemudi berada dalam pengaruh alkohol!
Kepastian kabar Hyundai Ioniq 5 menghantam 23 unit motor di diskotek Sunter disampaikan Kasat Lantas Jakarta Utara AKBP Donni Bagus Wibisono. Dia mengatakan pihaknya telah mendatangi TKP dan mendata motor-motor yang menjadi korban tabrakan, sebagai upaya quick response.
"Jumlahnya yang di parkiran itu ada 23 motor, kemudian satu unit motor yang ditabrak di jalan. Motor yang 23 unit itu sudah didata, kalau ada yang mau menuntut ganti rugi, kami persilakan datang ke Unit Laka," ujar Donni kepada detikcom, dikutip Sabtu (19/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potret mobil Ioniq 5 hancur usai menyeruduk pejalan kaki hingga 23 motor di parkiran diskotek di Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari. Foto: Potret mobil Ioniq 5 hancur usai menyeruduk pejalan kaki hingga 23 motor di parkiran diskotek di Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari. (Foto: dok. Istimewa)
Kecelakaan terjadi di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pukul 02.30 WIB. Kecelakaan melibatkan mobil Hyundai Ioniq 5, seorang pejalan kaki, pemotor bonceng tiga, dan 23 motor di parkiran diskotek (sebelumnya polisi menyebut 21).
Kecelakaan berawal saat mobil Ioniq 5 yang dikemudikan oleh MPK (31) melaju di Jalan Danau Utara menabrak seorang pejalan kaki laki-laki inisial AJ. Setelah itu, mobil tersebut menabrak motor Honda Beat yang ditumpangi oleh tiga orang.
Pengemudi dan penumpang motor Honda Beat kemudian terpental dan menabrak 2 pedagang tahu bulat. Mobil Ioniq 5 tidak terkendali hingga akhirnya menyeruduk puluhan motor yang diparkir di depan Diskotek Helen's, Sunter.
Donni Bagus Wibisono mengatakan pihaknya telah melakukan tes alkohol terhadap si pengemudi kendaraan. Hasilnya, terduga pelaku dalam kondisi mabuk.
"Dugaan (mabuk). Hasil alcotest-nya 0,24. Kalau mabuknya di mana, kami tidak tahu, tapi sepertinya di daerah Jakarta Selatan. Saat itu yang bersangkutan mau pulang," ungkapnya.
Pelajaran dan Aturan
Selain melanggar aturan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat membahayakan. Bukan hanya diri sendiri, pengguna jalan lain juga bisa terkena imbasnya.
Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut berkendara di bawah pengaruh alkohol hanya tinggal menunggu waktu celaka.
"Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu," ungkap Sony kepada detikOto, belum lama ini.
Jika ditemukan pengendara dalam kondisi mabuk, polisi akan menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, pengendara bisa dipenjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," bunyi undang-undang tersebut.
Bahkan, jika diketahui pengendara tersebut telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerusakan, maka hukuman yang didapat lebih berat lagi. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat (2).
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)," tulis undang-undang tersebut.
(sfn/riar)