Jakarta -
Kecelakaan maut antara Bus Rajawali Indah jurusan Bojonegoro-Surabaya dan Isuzu Panther, karena sopir mobil hilang kendali. Kecelakaan bermula saat hendak menyalip truk dari sebelah kiri.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.45 WIB ini disebut pengemudi mobil DK-1157-FCL tidak bisa menguasai setir sehingga kendaraan warna biru itu oleng.
"Saat melintas di tempat kejadian, pengemudi kendaraan mobil Isuzu Phanter berjalan tidak bisa menguasai setir. Sehingga oleng ke kiri sampai ban sebelah kiri turun ke bahu jalan, Selanjutnya oleng ke kanan melewati marka tengah jalan dan berbenturan dengan Kendaraan Bus Hino nopol S 7707 UA," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Ipda Andri Aswoko kepada detikJatim, Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, 7 penumpang mobil Panther (Sebelumnya 9 penumpang) yang dikemudikan Akhmad Basuki (49) asal Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Tuban, dalam perjalanan ke Surabaya.
Nahas, setibanya di Jalan Raya Duduksampeyan, kejadian tak terduga merenggut nyawa rombongan yang berisi tujuh orang tersebut.
"Saat di TKP Jalan Raya Duduksampeyan, pengemudi mobil Panther hendak mendahului truk dari sisi kiri. Hingga ban mobil sebelah kiri keluar ke bahu jalan," tambah Aswoko.
Namun saat akan naik lagi ke badan jalan ban mobil tersebut selip. Mobil berwarna biru tua itu akhirnya oleng ke kanan hingga melewati marka jalan.
"Saat bersamaan dari arah berlawanan (timur ke barat) melaju bus dengan nomor polisi S-7704-UA yang dikemudikan Suwarno, 46 tahun, asal Tuban. Sehingga terjadi kecelakaan," tandasnya.
Menurut pakar keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menyalip kendaraan dari sisi kiri memang berbahaya. Ada beberapa faktor yang membuat menyalip dari kiri berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.
"Kalau kita setir kanan, blind spot kendaraan akan lebih besar sebelah kiri dibanding sebelah kanan. Kiri, selalu menjadi bagian dari bahu jalan kalau di tol. Kiri juga kalau di jalan biasa tempatnya pejalan kaki, tempatnya mobil parkir dan lain-lain," beber Jusri menjelaskan bahaya menyalip dari sisi kiri.
Terlebih, lanjut Jusri, menyalip kendaraan besar seperti truk dari kiri risiko kecelakaannya lebih tinggi. Sebab, blind spot atau area tidak terlihat dari sebuah truk semakin besar.
"Pada umumnya dari kelemahan-kelemahan menyalip dari kiri, pertama blind spot, kemudian (saat menyalip dari kiri ada) objek-objek yang lemah seperti motor, pejalan kaki, gerobak itu ada di kiri jalan. Bahu kiri jalan itu sempit sekali. Oleh karena itu, dibuat aturan untuk kenyamanan dan keselamatan, kiri nggak boleh nyalip kalau di setir kanan," jelas Jusri.
Di sisi lain posisi truk juga menjadi sorotan. Ketentuan penggunaan lajur jalan bagi kendaraan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam Pasal 108 ayat 1 dan 2 UU tersebut dinyatakan bahwa:
(1) Dalam berlalu lintas, pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kanan.
(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
Dengan kecepatan yang relatif rendah serta muatan yang lebih berat dibandingkan kendaraan lainnya, penggunaan lajur kiri bagi bus dan truk adalah suatu keharusan. Ini sejalan dengan fungsi lajur kiri sebagai jalur bagi kendaraan transportasi dengan dimensi besar.
Penggunaan lajur kiri memudahkan kendaraan lain untuk mendahului kendaraan besar ini, terutama bagi kendaraan kecil.
(riar/rgr)