KPAI Desak Proses Hukum Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel, Sebut Korban Luka Fisik dan Trauma Berat

1 week ago 12

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar dugaan kasus perundungan di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan diproses secara hukum. Langkah ini penting untuk memberikan keadilan dan efek jera.

"Kalau diproses hukum kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Tangerang, Selasa (11/11/2025).

Dia mengatakan dugaan kasus perundungan di SMPN 19 terdapat unsur kekerasan yang menyebabkan korbannya mengalami luka fisik serius dengan trauma berat. Meski begitu, KPAI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas.

"Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum," tuturnya.

Menurutnya, meski dalam penanganan kasus perundungan ini melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak.

"Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak," ucapnya.

KPAI Desak Pemerintah Segera Selesaikan Masalah Bullying

KPAI juga mendesak pemerintah agar segera merespons cepat dalam penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.

"Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi, maka kalau ada bullying ayo segera diselesaikan," ujarnya.

Semua pihak baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua, kata dia, diharapkan mampu memberikan respons yang tepat ketika mengetahui adanya kasus perundungan di lingkungan anak.

Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, lanjut dia, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.

"Kalau bisa diselesaikan di sekolah ya. Sekolah kalau tidak bisa, bisa dengan cara lain," kata Diyah.

Salah satu siswa SMPN 19 Tangsel berinisial MH (13) diduga menjadi korban perundungan oleh teman di lingkup sekolahnya. Akibat tindakan itu, kondisi tubuh korban kini mengalami penurunan hingga lemas tak bisa beraktivitas.

Korban Alami Perundungan Sejak MPLS

Kakak korban, Rizky mengatakan adiknya diduga sudah mendapatkan aksi perundungan beberapa kali sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Puncak terjadi pada Senin (20/10/2025) saat itu korban dikabarkan dipukul oleh teman sekelasnya menggunakan bangku.

"Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi," katanya.

Saat pihak keluarga melakukan pendalaman, ternyata korban mengaku sudah sering menerima perundungan mulai dari aksi pemukulan hingga ditendang.

Rizki menyebut adiknya sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kota Tangsel. Karena kondisinya semakin parah, kini adiknya telah dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel Deden Deni mengatakan pihaknya sudah memediasi orang tua dari korban dan terduga pelaku.

"Kami juga berkunjung ke rumah orang tua untuk memastikan kondisi anak," katanya, dilansir Antara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner