Jakarta -
Masyarakat wajib melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali. Namun, jika masa berlaku SIM habis saat libur Lebaran, apakah harus membuat SIM baru? Jawabannya tidak.
Saat libur Lebaran, pelayanan Satpas SIM akan tutup mengikuti cuti bersama yang telah ditentukan pemerintah. Sementara itu, SIM yang tidak diperpanjang setelah masa berlaku habis maka harus membuat SIM baru lagi.
Untungnya, masyarakat masih bisa perpanjang SIM tanpa harus membuat yang baru. Namun, syarat ini hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional Nyepi dan Lebaran 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, kapan perpanjang SIM yang mati saat libur Lebaran 2025? Simak tanggalnya dalam artikel ini.
Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran 2025
Sebagai informasi, pelayanan Satpas SIM akan tutup selama libur dan cuti bersama Lebaran 2025. Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur dan cuti bersama dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025.
Apabila detikers pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, ternyata masih bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu bikin SIM baru. Namun, perpanjangan SIM baru dapat dilakukan usai libur dan cuti bersama Lebaran 2025.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan," demikian pemberitahuan dalam laman Instagram Korlantas NTMC.
Perlu diingat, apabila detikers lupa melakukan perpanjangan SIM yang mati dalam periode tersebut, maka kamu harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru sesuai aturan yang ditetapkan.
Cara Perpanjang SIM Online
Jika detikers masih berada di kampung halaman sehingga tak sempat untuk perpanjang SIM di kantor Satpas, kamu masih bisa melakukannya secara online. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Registrasi dengan mengisi nomor HP yang aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi nama, NIK KTP, dan email
- Tunggu email untuk mengaktifkan akun
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, peserta dimohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar berwarna biru
- Lakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kamu dapat membuka situs tersebut di browser smartphone
- Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan pilih 'Menu SIM' lalu klik 'Perpanjangan SIM'
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening kamu
- Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat kamu atau metode pengambilan di Satpas penerbit
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Setelah itu, selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah ditentukan
- Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'
- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM apabila sudah selesai diperpanjang.
Biaya Perpanjang SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.
Sebagai catatan, ada biaya lain yang harus dikeluarkan saat perpanjang SIM, mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Untuk besaran biayanya tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. Pada umumnya, biaya tes kesehatan tarifnya sebesar Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000.
(ilf/fds)