Ini Tampang Dukun Gadungan di Lampung, Cabuli 5 Korban Dalam Ritual Mandi Kembang

1 week ago 11

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mengungkap praktik cabul yang dilakukan Dedi (40), seorang dukun gadungan yang menawarkan ritual penggandaan uang melalui prosesi mandi kembang tujuh rupa. Di balik iming-iming itu, tersimpan rangkaian kekerasan seksual terhadap para korbannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, Dedi telah melakukan tindakan cabul terhadap lima korban sebanyak 15 kali.

Pelaku memanfaatkan kedok spiritual untuk mempengaruhi korban dan membuat mereka percaya pada ritual yang dia bikin sendiri.

“Pelaku mengaku bisa menggandakan uang lewat mandi kembang. Korban diminta ikhlas mengikuti seluruh tahapan ritual, lalu pelaku melakukan tindakan cabul,” kata Indik, Selasa (11/11/2025).

Dalam foto yang diterima Liputan6.com, pelaku tampak mengenakan kaos dan dibalut rompi tahanan berwarna oranye. Kepalanya gundul.

Menurut penuturan salah satu korban berinisial D (40), ia mengenal pelaku setelah diperkenalkan seorang tetangga pada 24 Oktober 2025.

Dalam pertemuan itu, Dedi menjanjikan ritual yang diklaim mampu memunculkan uang dari gentong tanah liat.

“Karena tergiur, korban bersama keluarganya mendatangi rumah pelaku di Dusun Damar Lega. Di sana, pelaku meyakinkan bahwa uang akan muncul jika menjalani ritual dengan ikhlas,” tuturnya.

Ritual dimulai dengan mandi kembang tujuh rupa. Korban diminta melepas seluruh pakaian, lalu diguyur air oleh pelaku. Di momen itu, Dedi melakukan tindakan asusila yang ia sebut sebagai bagian dari prosesi spiritual.

“Modus ini ia lakukan berulang. Total ada lima korban, tidak hanya perempuan dewasa tapi juga anak-anak. Bahkan ada kasus ibu dan anak yang menjadi korban secara bersamaan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Dedi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Indik.

Kasus itu terungkap setelah D melapor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu melakukan ritual penggandaan uang,” ungkapnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner