Ini Influencer yang Diperiksa Terkait Jual Kosmetik Bermerkuri di Sidrap, Klaim Tetap Laris Usai Diperiksa BPOM

2 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Identitas influencer yang sebelumnya disebut berinisial P (32) dalam kasus penjualan kosmetik ilegal mengandung merkuri di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap. Ia adalah Paramita, pemilik toko Mytha Cosmetic yang berlokasi di Pangkajene dan Rappang.

Paramita dikenal sebagai influencer kecantikan dengan lebih dari 96 ribu pengikut di media sosial dan kerap mempromosikan berbagai produk perawatan kulit. Namun, di balik aktivitas promosinya, BBPOM Makassar menemukan ribuan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Paramita. Pemeriksaan itu dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap P, masih pendalaman oleh Tim PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Sulsel. Pastinya tindak lanjut yang kami lakukan berpedoman pada asas hukum yang berlaku,” kata Yosef, Sabtu (8/11/2025).

Alasan Pemeriksaan

Menurut Yosef, setiap warga negara memiliki hak untuk membela diri, namun juga memiliki kewajiban untuk taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

“Setiap warga negara memiliki hak, namun juga memiliki kewajiban untuk taat dan patuh pada hukum. Utamanya, tugas kami adalah hadir memberikan perlindungan pada masyarakat,” tegasnya.

Sesumbar Penjualan di Mytha Cosmetic Masih Laris Manis

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, aktivitas penjualan kosmetik di toko milik Paramita masih berlangsung ramai. Meski BBPOM Makassar telah memastikan bahwa toko tersebut menjual kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, pengunjung masih tampak berdatangan.

Dalam unggahannya di Instagram, toko milik Paramita tersebut terlihat tetap menjual kosmetik-kosmetik bermerkuri asal Thailand yang sebelumnya sempat diamankan dalam operasi yang digelar oleh BBPOM Makassar.

Selain menjual produk impor asal Thailand, Paramita juga diketahui menjual kosmetik racikan sendiri dengan label MJB Beauty. Produk tersebut dijual dalam bentuk paket dan diklaim mampu memutihkan kulit dengan cepat, sehingga tetap laris di pasaran.

Menariknya, meski tengah tersangkut kasus, Paramita sempat menulis unggahan bernada sesumbar di akun Instagram pribadinya @paramitamytha. Dalam unggahan itu, ia menyinggung bahwa upaya pihak-pihak tertentu menjatuhkan produknya tidak akan berpengaruh terhadap popularitas brand miliknya.

Ia menulis dalam campuran bahasa Bugis dan Indonesia:

“Podona kasi tappa-tappa mu mau jatuhkan brandku, oh dak mempan sygg, testi yang berbicara dan personal branding yang kuat. Sekalipun saya tulis di kemasannya bedakku dapat membunuhmu, nelli to tauwee. Dk belajar dari kasus kemarin, sebut-sebut brandku malah tambah naik.”

Jika diterjemahkan, kalimat itu berarti:

“Percuma orang-orang mau menjatuhkan brand-ku. Tidak mempan, sayang. Testimoni yang berbicara dan personal branding yang kuat. Sekalipun saya tulis di kemasan ‘produk ini bisa membunuhmu’, orang tetap akan beli. Belajar dari kasus kemarin, justru makin terkenal.”

Meski kini telah dihapus, unggahan tersebut menuai sorotan warganet dan menambah perhatian publik terhadap kasus ini. Sementara itu, BBPOM Makassar memastikan proses hukum terhadap Paramita akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Klinik Jual 55 Item Kosmetik Tanpa Izin Edar

Sebelumnya, BBPOM Makassar mengungkap hasil operasi pada 16 Oktober 2025, di mana ditemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 4.771 pieces di toko milik Paramita. Produk tersebut kebanyakan berasal dari Thailand dan dijual secara daring melalui media sosial, dengan omzet bulanan mencapai puluhan juta rupiah.

Beberapa produk yang disita antara lain Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Precious Skin AC Touch Up Mask, dan Mimi White AHA White Body Serum. Hasil uji laboratorium menunjukkan sebagian produk mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan gangguan serius pada kulit.

BBPOM Makassar menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menindak pelanggaran hukum di bidang obat dan makanan, termasuk yang dilakukan oleh publik figur atau influencer.

Yosef juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promosi kosmetik yang menjanjikan hasil instan.

“Cantik tidak harus putih, yang penting kulit sehat dan aman. Jangan mudah percaya pada promosi yang berlebihan dari influencer yang belum tentu benar,” ujarnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner