Dua Guru Dipecat Usai Cari Dana untuk Gaji Honorer, Gubernur Sulsel Turun Tangan

1 week ago 15

Liputan6.com, Sulsel - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turun tangan memberi atensi terhadap kasus dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara yang dipecat tidak hormat, yakni Abdul Muis dan Rasnal.

Keduanya merupakan guru yang diberhentikan pasca putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menjerat mereka beberapa tahun lalu. Kini, Gubernur Andi Sudirman memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk meninjau ulang keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut.

“Kami sudah memerintahkan Kepala BKD untuk meninjau PTDH dua guru kami, Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal," kata Andi Sudirman dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Tak hanya itu, ia juga menginstruksikan agar keduanya mendapat pendampingan hukum dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA, serta mendorong revisi petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.

"Mereka tetap harus mendapat pendampingan hukum dalam upaya PK di Mahkamah Agung. Ini bentuk komitmen kami menjaga asas kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah tak boleh menutup mata terhadap ASN yang masih berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum. Ia berharap langkah ini dapat membuka ruang pemulihan status kepegawaian keduanya secara sah dan bermartabat.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, dan hak-hak ASN tetap dihormati. Semoga upaya ini mendapat hasil terbaik di MA maupun BKN,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, membenarkan instruksi tersebut. Ia menegaskan, Pemprov Sulsel siap memfasilitasi segala bentuk upaya hukum dua ASN itu selama masih sesuai aturan.

“Pak Gubernur sudah perintahkan kami untuk membantu. Prinsipnya, Pemprov hadir mendampingi tanpa melanggar hukum, tapi tetap menjunjung rasa keadilan,” ungkap Erwin.

Erwin menambahkan, pemberhentian ASN yang telah divonis bersifat administratif dan tidak boleh dimaknai sebagai penghukuman moral. Ia memastikan pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Apapun hasilnya nanti, Pemprov akan menindaklanjuti dengan adil dan transparan,” ujarnya menutup.

Dari data yang diterima Liputan6.com, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut. Keputusan PTDH itu diambil setelah MA memvonis keduanya bersalah dan diperkuat dengan pertimbangan teknis dari BKN.

Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner