DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Eigendom hingga ke Jakarta

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Upaya panjang warga Surabaya dalam memperjuangkan hak atas tanah Eigendom Verponding (EV) yang diklaim sebagai aset PT Pertamina mulai membuahkan hasil. Sengketa tanah yang mencakup wilayah tiga kecamatan di Surabaya ini dibahas secara serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (18/11/2025), di Jakarta.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, hadir langsung bersama Wakil Wali Kota Armuji serta warga terdampak. Hadir pula jajaran pimpinan DPRD Kota Surabaya untuk memastikan perjuangan masyarakat mendapat dukungan dari berbagai lini pemerintahan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir serta sejumlah pejabat instansi terkait, termasuk Sekjen Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Wilayah BPN Jatim, Kantah ATR/BPN Surabaya I, dan perwakilan Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA).

Menurut Rifqinizamy, konflik bermula dari surat klaim PT Pertamina atas dua bidang tanah, EV 1305 seluas 134 hektare dan EV 1278 seluas 220,4 hektare, yang terletak di lima kelurahan: Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling.

“Dengan adanya surat tersebut, Kantor Pertanahan Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan. Sehingga warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” kata Rifqinizamy.

Dampaknya, menurut dia, warga yang memegang SHGB tak bisa memperpanjang atau meningkatkan status menjadi SHM, bahkan mereka yang hanya memiliki surat persaksian tidak bisa memproses administrasi pertanahan sama sekali.

“Dari penjelasan Koordinator FATWA, ada sekitar 12.500 dokumen (persil) yang diajukan ke BPN tidak bisa ditindaklanjuti karena tanah atau objek tersebut semuanya dicatat sebagai aset milik PT Pertamina,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan perlunya perbaikan regulasi dalam sistem pemblokiran pertanahan.

“Regulasinya memang harus kita benahi. Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat. Tidak bisa serta-merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN,” tegasnya.

Ia pun menggarisbawahi betapa panjang perjuangan warga yang sudah berlangsung sejak 2010.

“Insyaallah kami akan pertemukan dengan Pertamina. Syukur-syukur bisa langsung dilepaskan,” tambah Adies.

RDP berlanjut ke rapat lanjutan di Gedung Nusantara III, Rabu (19/11/2025), yang kembali dipimpin oleh Adies Kadir bersama Komisi II dan Komisi VI DPR RI, Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, Pertamina, dan Kementerian ATR/BPN.

“Alhamdulillah, Dirut Pertamina menyampaikan bahwa atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, permasalahan ini akan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Insyaallah warga Surabaya akan mendapatkan hasil yang luar biasa,” ucap Wali Kota Eri Cahyadi optimistis.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu membuka jalan menuju penyelesaian sengketa tanah yang sudah berlarut.

“Matur nuwun Wakil Ketua DPR RI, Pak Adies Kadir. Matur nuwun Ketua dan seluruh Anggota Komisi II DPR. Matur nuwun Ketua dan Anggota Komisi VI DPR. Matur nuwun Dirut Pertamina dan jajarannya, matur nuwun Mas Wagub (Wakil Gubernur),” ungkap Eri.

Menurutnya, kekuatan sesungguhnya dalam perjuangan ini bukan soal siapa yang paling depan, tetapi siapa yang mampu bersinergi untuk kepentingan rakyat.

“Sinergi ini memberikan pembuktian bukan siapa yang terbaik, bukan siapa yang terdepan, tapi siapa yang bisa bersinergi maka itulah yang terbaik karena akan memberikan hasil terbaik untuk masyarakat Surabaya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menilai keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Pemkot Surabaya yang tak pernah lelah mendampingi warga.

“Artinya masyarakat tidak sendirian, tapi diperjuangkan oleh Walikotanya dengan cara kolaboratif bersama DPR RI. Kami selalu berdiskusi dan akhirnya ada kejelasan,” tutur Thoni.

Senada, Koordinator FATWA, Muchlis Anwar, mengungkapkan apresiasi mendalam kepada Pemkot Surabaya, khususnya Wali Kota Eri.

“Terima kasih dukungannya Pak Eri, Wali Kota Surabaya. Tanpa perjuangan beliau kami tidak ada apa-apanya,” katanya.

Adapun hasil RDP dan RDPU Komisi II DPR RI memuat empat poin utama:

  1. Komisi II DPR RI menerima dan akan menindaklanjuti aduan FATWA dan PT Dharma Bhakti Adijaya.
  2. Kementerian ATR/BPN RI diminta melakukan mediasi dengan PT Pertamina, BUMN, dan Kementerian Keuangan RI agar pelepasan aset dilakukan sesuai aturan.
  3. Setelah pelepasan aset, proses perolehan hak atas tanah oleh warga harus segera ditindaklanjuti.
  4. Pimpinan DPR RI diminta memfasilitasi pertemuan lintas kementerian dan Pertamina untuk menyelesaikan persoalan ini.

Dengan adanya kolaborasi lintas lembaga dan dorongan politik yang kuat, warga Surabaya kini menatap harapan baru terhadap kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tinggali dan manfaatkan selama bertahun-tahun.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner