Dilema Sopir Truk Tronton di Sukabumi, Terpaksa Kerja di Tengah Pembatasan Operasional

8 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Dilema besar menghimpit para sopir truk tronton atau sumbu tiga yang melintasi jalur utama Sukabumi. Di satu sisi, mereka dihadapkan pada aturan pelarangan operasional sesuai surat keputusan bersama (SKB), namun di sisi lain, bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan memaksa mereka untuk tetap bekerja.

Hal ini terungkap saat Satlantas Polres Sukabumi menggelar penyekatan di kawasan Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/3/2026) malam.

Salah satu sopir yang terjaring, Abdullah atau yang akrab disapa Uloh, warga Cicurug, tampak pasrah saat kendaraannya dihentikan petugas.

Uloh yang sedang membawa muatan air minum dalam kemasan (AMDK) dari Cianjur menuju Jakarta ini mengaku sebenarnya mengetahui adanya larangan melintas bagi kendaraan sumbu tiga.

"Sebenarnya sih tau, tapi kalau kita enggak nurut, besok habis Lebaran enggak kerja. Ini kan suruhan, perusahaan tergantung permintaan yang masuk ke ekspedisi," ujar Uloh.

Dia berharap pemerintah tidak hanya memperketat pengawasan terhadap sopir di jalanan, tetapi langsung menyasar ke sumbernya, yakni perusahaan.

"Harapannya kalau buat tahun depan, otomatis pabriknya yang harus diperketat. Kalau pabrik ketat dan tutup, ekspedisinya juga pasti enggak jalan," tambahnya.

Kondisi ini dibenarkan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi, Iptu M Yanuar Fajar. Berdasarkan informasi yang digali petugas di lapangan, mayoritas sopir yang melanggar memang berada di bawah tekanan perusahaan.

"Para driver ini mengaku disuruh, bahkan dipaksa tetap operasional oleh perusahaan. Padahal pengusaha sudah mengetahui larangan SKB ini berlaku sampai 29 Maret nanti. Ada indikasi memang (perusahaan) tidak tertib," tegas Iptu Yanuar di lokasi penindakan, Pasar Cibadak.

Yanuar menegaskan bahwa sopir hanya pelaksana tugas yang sulit menolak perintah atasan. Namun, demi kelancaran arus lalu lintas yang mulai padat, tindakan tegas tetap harus diambil.

"Sejak pemberlakuan SKB tanggal 13 Maret sampai hari ini (27/3), kami sudah menilang sebanyak 45 kendaraan sumbu tiga. Beberapa bahkan kami minta putar balik sebagai efek jera bagi pengusaha angkutan," jelasnya.

Penyekatan dilakukan secara masif di beberapa titik kunci Sukabumi, mulai dari Terminal Benda (Exit Tol Cigombong), Exit Tol Parungkuda, Pasar Cibadak, hingga wilayah Cibolang yang berbatasan dengan Sukabumi Kota.

"Kami melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang agar ada efek jera terhadap pengusaha. Operasional sumbu tiga ini sangat berpengaruh terhadap kepadatan arus, apalagi di situasi malam hari yang mulai padat seperti sekarang," tutup dia.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner