Cerita Maling Motor di Bondowoso, Datang Naik Supra Kabur Bawa Vario

14 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Rasa jera nampaknya tidak berlaku bagi ES (39) warga Bondowoso, Jawa Timur. Meski sudah enam kali merasakan dinginnya jeruji besi, pria yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten ini kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi karena mencuri sepeda motor.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula di hari Rabu (5/11/2025) di area SPBU Alasrejo, Dusun Kebunrejo, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo. Saat itu pelaku berinisial ES tiba di lokasi dengan mengendarai motor merek Honda Supra untuk beristirahat di area gazebo SPBU.

Di sana pelaku bertemu dengan seorang bernama Muhammad David Laili yang juga sedang duduk beristirahat. Sambil mengobrol di gazebo SPBU, tersangka berusaha meminjam sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P 2743 WF kepada Muhammad David Laili.

“Namun pada saat itu oleh saksi kendaraan tersebut tidak dipinjamkan,” jelas Aipda Oktorio, Jumat (15/5/2026).

Singkatnya, saat Muhammad David Laili beranjak dari gazebo menuju toilet. ES melancarkan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor Muhammad David Laili atau korban, beserta satu unit ponsel Infinix Smart 8 milik anak korban yang tersimpan di dasbor depan.

“Pelaku selanjutnya mengendarai sepeda tersebut menuju arah Situbondo dengan meninggalkan sepeda Supranya,” terangnya.

Anak korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada seseorang bernama Buyanto, yang segera meneruskan laporan itu kepada pihak berwajib.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 20.000.000," terang Oktorio.

Penyelidikan kasus curanmor di SPBU Alasrejo tersebut akhirnya menemui titik terang. Selang beberapa bulan, Polsek Wongsorejo mendapatkan informasi dari Polsek Situbondo Kota mengenai penangkapan ES karena kasus pencurian kotak amal di sebuah Pondok Pesantren.

"Pelaku mengakui jika sepeda motor tersebut hasil curian, ketika petugas menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan yang digunakan pelaku," paparnya

Polisi mengungkap fakta baru dalam proses pengembangan kasus. Sepeda motor Supra yang ditinggalkan pelaku di area SPBU Alasrejo, ternyata juga merupakan hasil curian yang berasal dari wilayah Jember.

Tersangka dijerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner