Di Balik Kasus Legislator PAN Bakar Mobil Kader Demokrat: Motif Cemburu dan Istri Diduga Selingkuh

16 hours ago 5

Liputan6.com, Sinjai - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi pembakaran mobil Toyota Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar, yang dilakukan anggota DPRD Sinjai dari Fraksi PAN, Kamrianto (31). Kasus ini ternyata berawal dari dugaan perselingkuhan yang menyeret istri Kamrianto dan seorang pria berinisial S (33).

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, menjelaskan peristiwa bermula ketika Kamrianto memergoki istrinya bersama pria S di kompleks BTN Tangka Mas, Kecamatan Sinjai Utara, pada Jumat (17/10/2025). Ia kemudian melaporkan keduanya ke polisi atas dugaan perzinaan.

Namun dalam pemeriksaan, baik istri Kamrianto maupun pria S mengaku hanya membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat bertemu.

"Kita masih selidiki dan dari hasil pemeriksaan keduanya tidak mengaku. Mereka katanya hanya membicarakan kerja sama MBG," kata Adi Asrul, Sabtu (8/11/2025).

Meski begitu, Kamrianto disebut menyimpan dendam dan berusaha mencari keberadaan pria yang diduga berselingkuh dengan istrinya. Karena tak menemukannya, ia menuding Iskandar yang merupakan Ketua OKK DPC Demokrat Sinjai itu menyembunyikan S (33).

"Pelaku merasa sakit hati dan cemburu terhadap korban karena dianggap menyembunyikan keberadaan lelaki S," terang Adi Asrul.

Puncaknya, pada Kamis dini hari (23/10/2025), mobil Fortuner milik Iskandar yang terparkir di halaman rumahnya di Perumahan Lappa Mas, Kecamatan Sinjai Utara, dibakar. Polisi kemudian menangkap Kamrianto bersama seorang rekannya, SF (35), yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.

"SF mengakui ikut membakar mobil atas perintah Kamrianto, karena Kamrianto marah katanya Iskandar yang sembunyikan S," jelasnya.

Ditangkap dan Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menangkap anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31) usai diduga menjadi menjadi otak dibalik kasus teror pembakaran mobil milik Iskandar yang merupakan kader Partai Demokrat. Anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 WITA. Korban, Iskandar, yang merupakan pengurus DPC Demokrat Sinjai, baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WITA dan memarkir mobil Toyota Fortuner hitamnya di halaman rumahnya yang berada di di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Sekitar satu jam kemudian, seorang saksi yang tinggal di sekitar lokasi mendengar suara ledakan keras disusul munculnya kobaran api dari halaman rumah korban. Saat saksi keluar, mobil Fortuner milik Iskandar sudah terbakar hebat.

Saksi kemudian membangunkan korban dan warga sekitar berupaya memadamkan api, namun mobil sudah hangus dilalap si jago merah. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Sinjai dengan nomor laporan LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan beberapa barang bukti seperti pakaian, handphone, serta sisa bahan bakar yang diduga digunakan untuk membakar mobil.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, yakni KM, anggota DPRD aktif dari PAN, dan SF (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju. Dari hasil pemeriksaan, KM diduga sebagai otak pembakaran, sementara SF berperan sebagai pelaksana di lapangan.

"Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai," kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Rabu (5/11/2025).

Polisi belum mengungkap motif di balik aksi pembakaran ini. Penyidik masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya latar belakang politik menjelang tahun politik 2025–2026.

"Kami masih menyelidiki motifnya. Semua masih didalami," tambahnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sinjai dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.

"Yang jelas kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai," pungkasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner