Aksi Licik Wanita di Bantul, Pakai Sertifikat Tanah Palsu Demi Cairkan Pinjaman Besar

1 week ago 10

Liputan6.com, Bantul - Kasus penipuan dengan modus sertifikat tanah palsu kembali mengguncang Kabupaten Bantul. Seorang perempuan asal Sleman berinisial EP (43) berhasil menipu lembaga keuangan syariah KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 909 juta.

Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pertanian itu kini telah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi penipuan ini terjadi pada 15 Juni 2022. Saat itu, EP datang ke kantor BMT Projo Artha Sejahtera di Jalan KH. Mas Mansyur No.122, Bejen, Bantul, dengan membawa dua sertifikat hak milik palsu, masing-masing SHM Nomor 05302 Desa Triharjo dan SHM Nomor 03750 Desa Girikerto.

Kedua dokumen tersebut dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 1019/IJR/BMT PAS/VI/2022 senilai Rp 450 juta.

Kanit IV Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim Satria Wibowo, S.Tr.K, menjelaskan bahwa berkas pengajuan pinjaman yang diajukan tersangka disusun dengan rapi dan tampak sah secara administratif.

"Dokumennya lengkap dan terlihat meyakinkan. Namun setelah dicek, kedua sertifikat itu ternyata palsu," ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Terbongkar Saat Notaris Cek Keabsahan Dokumen

Kebohongan EP terungkap setelah notaris Ratnawati, S.H., M.Kn melakukan verifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua sertifikat yang dijadikan jaminan sama sekali tidak terdaftar dalam sistem pertanahan.

Pihak BMT yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bantul pada 13 Agustus 2024. Akibat perbuatan tersangka, lembaga keuangan syariah itu menelan kerugian hingga Rp 909 juta, karena dana pinjaman tidak dapat dikembalikan dan agunan terbukti palsu.

Dalam pemeriksaan, EP mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat memalsukan sertifikat tanah karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Menurut Lukman, tersangka sadar sepenuhnya bahwa dokumen yang digunakan adalah palsu, namun tetap dipakai untuk memperoleh keuntungan pribadi. Polisi memastikan bahwa EP bertindak seorang diri tanpa melibatkan pihak lain dalam proses pemalsuan dokumen tersebut.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penggeledahan, polisi menyita dua sertifikat hak milik palsu atas nama EP yang berlokasi di Triharjo dan Girikerto. Petugas juga mengamankan satu berkas perjanjian pembiayaan Ijarah Multijasa, slip penarikan dana sebesar Rp 450 juta, surat persetujuan pembiayaan, surat pernyataan tertanggal 15 Juni 2022, serta surat tanda terima agunan dan dokumen permohonan pembiayaan.

Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Polisi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di wilayah Bantul.

Menutup keterangan resminya, Lukman mengingatkan agar masyarakat dan lembaga keuangan lebih waspada terhadap modus serupa. Ia menekankan pentingnya verifikasi dokumen agunan langsung ke BPN sebelum pinjaman disetujui.

"Setiap dokumen agunan harus diverifikasi ke BPN sebelum pinjaman disetujui. Jangan tergiur pembiayaan besar tanpa dasar hukum yang jelas," Pungkasnya.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner