Jakarta -
Enam orang pemburu yang terlibat dalam perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dijatuhi hukuman penjara. Salah satu terdakwa menerima vonis tertinggi 12 tahun.
Kasus itu mengungkapkan ancaman serius terhadap satwa langka yang terancam punah dan menyoroti tantangan besar dalam upaya konservasi di Indonesia. Perburuan yang berlangsung sejak 2018 hingga 2022.
Badak jawa adalah mamalia besar paling langka di dunia dan termasuk terancam punah. Dalam rilis resmi Balai TN Ujung Kulon yang dikutip Senin (16/2/2024), Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon pada persidangan yang digelar pada 5 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara yang merupakan vonis tertinggi sepanjang sejarah perburuan satwa di Indonesia.
Kemudian, pada Operasi Jaga Satwa, gabungan Polda Banten, Balai TN Ujung Kulon, Ditjen PPLHK Gakkum, dan K9 Mabes Polri, selama 10 hari, mulai 7 Mei - 16 Mei 2024 menangkap satu orang bernama Atang dan lima orang menyerahkan diri yakni Sahru, Leli, Sayudin, Karip, dan Isnen.
Berdasarkan keterangan persidangan yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2024, kelompok pemburu badak jawa yang dipimpin oleh Sahru mengakui telah membunuh enam ekor badak jawa sejak tahun 2018 sampai dengan 2022.
Selanjutnya pada Rabu (12/2) telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan vonis atas perkara perburuan badak di wilayah TN Ujung Kulon untuk para terdakwa dan keenamnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Mereka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pembatasan Kepemilikan Senjata Api oleh Masyarakat Sipil Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memiliki senjata api.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang dari pukul 15.30 WIB hingga 18.40 WIB.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Handi Reformen Kacaribu, didampingi Iskandar Ferian Elisabet dan Anna Maria Stephani Siagian, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Sahru Bin Karnadi
• Melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
• Putusan : Pindana 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp 5.000.
• Sikap Terdakwa : Akan berpikir-pikir terlebih dulu bersama penasihat hukumnya.
2. Karip Bin Usup
• Melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Putusan : Pidana 11 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp 5.000.
• Sikap Terdakwa : Akan berpikir-pikir terlebih dulu bersama penasihat hukumnya.
3. Leli Bin Mudin
• Melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Putusan : Pidana 11 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp 5.000.
• Sikap Terdakwa : Akan berpikir-pikir terlebih dulu bersama penasihat hukumnya.
4. Atang Damanhuri alias Cecep Bin Daman
• Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Putusan : Pidana 11 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp.5.000.
• Sikap Terdakwa : Menerima putusan langsung.
5. Isnen Bin Kusnan
• Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Putusan : Pidana 11 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp 5.000.
• Sikap Terdakwa : Menerima putusan langsung.
6. Sayudin Bin Lomri
• Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Putusan : Pidana 11 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp 5.000.
• Sikap Terdakwa : Menerima putusan langsung.
(msl/fem)