Puluhan Mobil Mewah Disita di Kasus Mafia Judol Komdigi

2 days ago 6

Polda Metro Jaya menyita 26 mobil dan 3 unit sepeda motor dalam kasus mafia akses judi online (judol) Kementerian Komdigi. Nilai total kendaraan mencapai Rp 21,7 miliar.

Deretan mobil dan sepeda motor disita dalam kasus mafia akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi.  

Polda Metro Jaya menyita 26 mobil dan 3 unit sepeda motor dalam kasus mafia akses judi online (judol) Kementerian Komdigi. Nilai total kendaraan mencapai Rp 21,7 miliar.

Ada 26 mobil dan 3 sepeda motor yang dijejer di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).  

Polda Metro Jaya menyita 26 mobil dan 3 unit sepeda motor dalam kasus mafia akses judi online (judol) Kementerian Komdigi. Nilai total kendaraan mencapai Rp 21,7 miliar.

Mobil mewah yang disita antara lain Mercedes-Benz Maybach, Subaru, Lexus, BMW, sampai Toyota Alphard.   

Polda Metro Jaya menyita 26 mobil dan 3 unit sepeda motor dalam kasus mafia akses judi online (judol) Kementerian Komdigi. Nilai total kendaraan mencapai Rp 21,7 miliar.

Sedangkan motor gede Harley-Davidson juga disita. Total nilai 26 mobil dan 2 motor mencapai Rp 21,7 miliar.

Polda Metro Jaya menyita 26 mobil dan 3 unit sepeda motor dalam kasus mafia akses judi online (judol) Kementerian Komdigi. Nilai total kendaraan mencapai Rp 21,7 miliar.

Deretan kendaraan mewah ini digaris polisi.

Polda Metro Jaya menyita 26 mobil dan 3 unit sepeda motor dalam kasus mafia akses judi online (judol) Kementerian Komdigi. Nilai total kendaraan mencapai Rp 21,7 miliar.

Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia buka akses judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Polda Metro Jaya menyita 26 mobil dan 3 unit sepeda motor dalam kasus mafia akses judi online (judol) Kementerian Komdigi. Nilai total kendaraan mencapai Rp 21,7 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut selaras dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Selain itu, pengungkapan kasus dilakukan guna terciptanya Pilkada Jakarta yang damai.

Polda Metro Jaya menyita 26 mobil dan 3 unit sepeda motor dalam kasus mafia akses judi online (judol) Kementerian Komdigi. Nilai total kendaraan mencapai Rp 21,7 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara.

Read Entire Article
Global Sports | Otomotif Global | International | Global news | Kuliner