Jakarta -
Pengemudi Wuling Confero tewas usai dipukul pengemudi Calya di Pulogadung. Kejadian itu bermula dari kecelakaan yang melibatkan kedua kendaraan tersebut.
Pengemudi Wuling Confero terlibat cekcok dengan pengemudi Calya. Akibat cekcok itu, pengemudi Confero meregang nyawa usai dipukuli sopir Calya di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Dikutip detikNews, insiden itu bermula saat keduanya terlibat kecelakaan di Jalan Mahoni Arah Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mobil korban, Wuling Confero berpelat B 2891 FKI menabrak mobil pelaku Toyota Calya dengan nomor polisi BH 1566 NS. Ade Ary mengatakan mobil korban menabrak mobil pelaku. Kemudian pelaku sempat mengejar korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban lalu menghentikan laju mobilnya dan langsung dihampiri pengemudi Calya. Keduanya kemudian terlibat cekcok dan sopir Calya itu memukul korban yang ada di dalam mobil.
"Sesampai di TKP, korban berhenti. Kemudian terjadi cekcok mulut, karena pelaku marah, dengan menggunakan tangan kosong, memukul korban berulang kali dari luar mobil dan posisi korban masih di dalam mobil," jelas Ade Ary.
"Karena melihat kondisi korban lemah atau tidak berdaya, oleh pelaku dibantu warga sekitar dibawa Ke RS Pertamina Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim identifikasi Restro Jaktim, korban sudah meninggal dunia," sambung Ade Ary.
Dijelaskan lebih lanjut, korban mengalami luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri. Dadanya lecet, serta rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah. Korban juga dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan.
Jenazah korban dikirim ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Tim forensik lalu melakukan visum et repertum (VER) pada jenazah korban.
Pentingnya Jaga Emosi saat Berkendara
Dari insiden ini penting untuk senantiasa menjaga emosi saat berkendara di jalan. Pun saat kecelakaan, harusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin tanpa perlu mengedepankan tindak kekerasan.
Pakar keselamatan berkendara yang juga instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, aksi road rage atau kekerasan di jalan raya ini memang bisa saja terjadi, dan dapat menimbulkan korban jiwa. Korban akibat road rage bisa diminimalisir jika pengendara bisa mengantisipasinya. Jusri menyebut, sebaiknya semua pihak pengendara tidak mengedepankan emosi. Sebab, jika mengedepankan emosi tidak akan saling menguntungkan.
"Karena penyelesaiannya tidak ada lain kecuali penyelesaian hukum. Bukan kita menyelesaikan. Karena salah/benar bukan urusan kita, urusan hakim. Lebih-lebih dalam kasus ini, bukan kita main hakim sendiri kita pukul dia atau segala macam. Jadi kalau kita mempunyai empati, mempunyai pengetahuan, seharusnya hal ini nggak akan terjadi," ucap Jusri belum lama ini.
Hal yang Wajib Dilakukan saat Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
Penting juga untuk diketahui hal-hal yang wajib dilakukan ketika terlibat kecelakaan lalu lintas. Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 pasal 231, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:
1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
2. memberikan pertolongan kepada korban
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan
Adapun bila suatu keadaan memaksa Anda tidak dapat berhenti dan menolong korban, dalam pasal 231 ayat 2 disebutkan untuk segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat.
Begitu pula bagi kamu yang berada di lokasi kejadian, sebaiknya tidak main hakim sendiri. Dalam pasal 232 diatur bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
1. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian
3. memberikan keterangan kepada polisi.
(dry/din)